Piala AFF U19: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
PEMATANG SIANTAR -Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar dalam kasus sengketa lahan Kolam Renang Deris.
Putusan ini memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada penggugat, Henny Lee.
Gugatan tersebut diajukan karena selama 15 tahun, lahan milik Henny Lee digunakan tanpa kompensasi oleh pemerintah untuk fasilitas pendidikan.
"Putusan ini mengikat secara hukum, dan para tergugat wajib membayar ganti rugi melalui anggaran pemerintah, bukan dana pribadi," ujar Dr. Muldri Pasaribu, akademisi Universitas Simalungun.
Putusan tanggung renteng berarti seluruh tergugat memiliki kewajiban membayar secara bersama-sama. Karena tindakan yang digugat dilakukan dalam kapasitas institusional, pembayaran harus menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dr. Muldri menambahkan, apabila mendesak, dana bisa diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT), namun tetap harus disetujui oleh DPRD setempat.
"Tanggung jawab ini bukan bersifat pribadi. Maka secara administratif dan hukum, pemerintah daerah wajib memasukkan pengalokasian dana ini dalam APBD," jelasnya.
Henny Lee awalnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan tuntutan sebesar Rp58 miliar, ditambah permintaan dwangsom atau uang paksa Rp50 juta per hari jika tergugat lalai menjalankan putusan.
PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi Rp40,7 miliar. Banding ke Pengadilan Tinggi Medan pun ditolak, dan kini MA memperkuat seluruh amar putusan sebelumnya.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar diwajibkan menindaklanjuti pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab keuangan daerah dan harus segera dianggarkan secara resmi.*
(ms/j006)
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
POLITIK
JAKARTA Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
PERISTIWA
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA