Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
PEMATANG SIANTAR -Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar dalam kasus sengketa lahan Kolam Renang Deris.
Putusan ini memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada penggugat, Henny Lee.
Gugatan tersebut diajukan karena selama 15 tahun, lahan milik Henny Lee digunakan tanpa kompensasi oleh pemerintah untuk fasilitas pendidikan.
"Putusan ini mengikat secara hukum, dan para tergugat wajib membayar ganti rugi melalui anggaran pemerintah, bukan dana pribadi," ujar Dr. Muldri Pasaribu, akademisi Universitas Simalungun.
Putusan tanggung renteng berarti seluruh tergugat memiliki kewajiban membayar secara bersama-sama. Karena tindakan yang digugat dilakukan dalam kapasitas institusional, pembayaran harus menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dr. Muldri menambahkan, apabila mendesak, dana bisa diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT), namun tetap harus disetujui oleh DPRD setempat.
"Tanggung jawab ini bukan bersifat pribadi. Maka secara administratif dan hukum, pemerintah daerah wajib memasukkan pengalokasian dana ini dalam APBD," jelasnya.
Henny Lee awalnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan tuntutan sebesar Rp58 miliar, ditambah permintaan dwangsom atau uang paksa Rp50 juta per hari jika tergugat lalai menjalankan putusan.
PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi Rp40,7 miliar. Banding ke Pengadilan Tinggi Medan pun ditolak, dan kini MA memperkuat seluruh amar putusan sebelumnya.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar diwajibkan menindaklanjuti pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab keuangan daerah dan harus segera dianggarkan secara resmi.*
(ms/j006)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA