BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

Setelah Kemenaker, KPK Bidik Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Justin Nova - Senin, 09 Juni 2025 15:35 WIB
94 view
Setelah Kemenaker, KPK Bidik Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Tak hanya melibatkan oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kini muncul indikasi keterlibatan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dalam praktik korupsi ini.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, yang menyebut bahwa proses izin tinggal dan kerja TKA berada di bawah kewenangan Imigrasi dan memiliki potensi penyalahgunaan wewenang serupa.

Baca Juga:

"Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah RPTKA, masih ada proses lanjutan untuk mendapatkan izin tinggal dan kerja dari Imigrasi," ujar Budi, Senin (9/6/2025).

KPK menegaskan potensi penyelidikan terhadap oknum di lingkungan Imigrasi sedang dalam proses. Tujuannya tidak hanya menghentikan aliran korupsi di satu instansi, tetapi juga membersihkan praktik suap dan gratifikasi dari hulu ke hilir dalam layanan perizinan TKA.

Baca Juga:

"Apakah KPK akan masuk ke ranah Imigrasi? Tentu berpotensi ke sana, karena ini bagian dari pelayanan publik. Tujuannya agar IPK kita benar-benar bersih," tegas Budi.

Dugaan ini menguat setelah dalam penyidikan kasus Kemenaker, KPK menemukan nilai gratifikasi mencapai Rp 53,7 miliar, di mana sebagian dana juga mengalir ke berbagai oknum pegawai.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dari Kemenaker dalam kasus ini, termasuk pejabat eselon satu dan dua yang diduga menerima pembagian dana hasil pemerasan:

Suhartono (SUH) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023

Haryanto (HAR) – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta 2024–2025

Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019

Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
KPK Akan Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA
KPK: Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Mobil-Motor Mulai Rp 7 Jutaan!
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Eks Pejabat DJP Muhammad Haniv Diperiksa Lagi oleh KPK Meski Belum Ditahan
komentar
beritaTerbaru