BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Pemprov DKI Jakarta Godok Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu

- Kamis, 12 Juni 2025 08:25 WIB
Pemprov DKI Jakarta Godok Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu
Ilustrasi Merokok (foto:komps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat bermain anak dan sekolah:

Denda administratif Rp1 juta

Memajang rokok di tempat penjualan:

Denda administratif Rp10 juta

Aturan ini juga berlaku bagi para pelaku usaha dan pemilik toko yang masih memajang atau menjual produk tembakau di area yang dekat dengan sekolah atau fasilitas publik yang rentan terhadap paparan rokok.

Demi efektivitas penegakan aturan, Kadinkes DKI memastikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dilibatkan dalam operasi pengawasan dan penindakan pelanggaran Ranperda ini.

"Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh Satpol PP, yang dalam pelaksanaannya didukung oleh SKPD teknis sesuai jenis pelanggarannya," jelas Ani.

Langkah ini dinilai penting untuk menegakkan aturan secara konsisten, termasuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha.

Ranperda KTR merupakan upaya konkret Pemprov DKI untuk menurunkan prevalensi perokok aktif, sekaligus mengurangi paparan asap rokok pasif, yang terbukti berbahaya bagi kesehatan.

Dengan kawasan bebas rokok yang diperluas, diharapkan anak-anak, pelajar, serta masyarakat umum bisa beraktivitas tanpa terganggu oleh asap rokok di tempat-tempat umum dan fasilitas layanan publik.

Kehadiran Ranperda ini tentu akan menimbulkan diskusi panjang, terutama dari kalangan industri rokok dan periklanan. Namun Pemprov DKI menegaskan bahwa kepentingan utama tetaplah kesehatan masyarakat, terutama generasi muda Jakarta.

Pemprov juga membuka ruang dialog dengan stakeholder terkait agar implementasi Perda ini berjalan baik tanpa menciptakan ketegangan sosial maupun ekonomi.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru