Dari Tangan Prabowo ke Puncak Tiang, Paskibraka Sukses Kibarkan Merah Putih Diiringi Tepuk Tangan Meriah
JAKARTA Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sukses mengibarkan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklam
NASIONAL
JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan ini menjadi langkah progresif dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari bahaya asap rokok.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (11/6), Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa Ranperda KTR ini mengatur secara tegas larangan merokok di berbagai kawasan, termasuk fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan sarana pendidikan.
Ranperda ini, khususnya Bab III Pasal 17, menyebutkan bahwa siapa pun yang merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000, atau sebagai alternatif, sanksi kerja sosial. Sanksi tersebut bisa langsung diberikan di lokasi pelanggaran.
"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat," tegas Ani Ruspitawati dalam RDP dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.
Tak hanya soal aktivitas merokok, Ranperda KTR juga mengatur soal larangan promosi, iklan, dan sponsor produk tembakau. Berikut daftar pelanggaran dan denda administratif yang tercantum dalam draft Ranperda KTR:
Mengiklankan/mempromosikan/menyediakan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta:
Denda administratif Rp50 juta
Mengiklankan/mempromosikan/memberikan sponsor di kawasan KTR:
Denda administratif Rp1 juta
Menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat bermain anak dan sekolah:
Denda administratif Rp1 juta
Memajang rokok di tempat penjualan:
Denda administratif Rp10 juta
Aturan ini juga berlaku bagi para pelaku usaha dan pemilik toko yang masih memajang atau menjual produk tembakau di area yang dekat dengan sekolah atau fasilitas publik yang rentan terhadap paparan rokok.
Demi efektivitas penegakan aturan, Kadinkes DKI memastikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dilibatkan dalam operasi pengawasan dan penindakan pelanggaran Ranperda ini.
"Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh Satpol PP, yang dalam pelaksanaannya didukung oleh SKPD teknis sesuai jenis pelanggarannya," jelas Ani.
Langkah ini dinilai penting untuk menegakkan aturan secara konsisten, termasuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha.
Ranperda KTR merupakan upaya konkret Pemprov DKI untuk menurunkan prevalensi perokok aktif, sekaligus mengurangi paparan asap rokok pasif, yang terbukti berbahaya bagi kesehatan.
Dengan kawasan bebas rokok yang diperluas, diharapkan anak-anak, pelajar, serta masyarakat umum bisa beraktivitas tanpa terganggu oleh asap rokok di tempat-tempat umum dan fasilitas layanan publik.
Kehadiran Ranperda ini tentu akan menimbulkan diskusi panjang, terutama dari kalangan industri rokok dan periklanan. Namun Pemprov DKI menegaskan bahwa kepentingan utama tetaplah kesehatan masyarakat, terutama generasi muda Jakarta.
Pemprov juga membuka ruang dialog dengan stakeholder terkait agar implementasi Perda ini berjalan baik tanpa menciptakan ketegangan sosial maupun ekonomi.
Saat ini, Ranperda KTR masih dalam tahap pembahasan intensif oleh Dinas Kesehatan DKI bersama Pansus DPRD. Jika berjalan lancar, regulasi ini diharapkan disahkan pada akhir tahun 2025 dan mulai berlaku efektif awal 2026.*
(oz/j006)
JAKARTA Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sukses mengibarkan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklam
NASIONAL
JAKARTA Istana merespons polemik pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai upah buruh pengupas bawang sebesar Rp700 ribu per kilogra
NASIONAL
MEDAN Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjenguk seorang murid SMA asal Kabupaten Karo yang masih menjalani perawatan di ruang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto tampak tertawa bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi HUT ke81 Kemerdekaan Republi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin prosesi mengheningkan cipta dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Repub
NASIONAL
JAKARTA Sang Saka Merah Putih resmi dikibarkan dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Para pejabat negara ditantang ikut menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sama dengan makanan yang diterima siswa. Tanta
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai dalam pelaks
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kemungkinan Presiden Prabowo Subianto mengunjungi wilayah terda
NASIONAL