BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Pemprov DKI Jakarta Godok Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu

- Kamis, 12 Juni 2025 08:25 WIB
Pemprov DKI Jakarta Godok Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu
Ilustrasi Merokok (foto:komps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Saat ini, Ranperda KTR masih dalam tahap pembahasan intensif oleh Dinas Kesehatan DKI bersama Pansus DPRD. Jika berjalan lancar, regulasi ini diharapkan disahkan pada akhir tahun 2025 dan mulai berlaku efektif awal 2026.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru