ACEH -Pemerintah Aceh akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (17/6), guna membahas status empat pulau yang tercatat dalam Kepmendagri sebagai wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Aceh membawa sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, disaksikan langsung oleh Mendagri kala itu.
"Sudah ada kesepakatan tahun 1992 yang menyatakan keempat pulau itu masuk wilayah Aceh," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).
Syakir menegaskan bahwa SKB tersebut merupakan dokumen sah yang memiliki kekuatan hukum. Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 Huruf F Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang menyebut bahwa dokumen kesepakatan dua wilayah merupakan alat bukti dalam penegasan batas daerah.
Pulau-pulau tersebut dinyatakan sebagai bagian dari Sumut dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Meski demikian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan pihaknya tidak akan membawa kasus ini ke PTUN. Pemprov lebih memilih jalur diplomasi administratif dan politik.
"Kita akan lakukan pendekatan secara kekeluargaan. Kalau tidak selesai juga, kami akan temui Presiden Prabowo," ujar Mualem.