BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Ombudsman RI 2026–2031, Ini Daftar Namanya

Justin Nova - Selasa, 24 Juni 2025 14:43 WIB
Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Ombudsman RI 2026–2031, Ini Daftar Namanya
Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). (Foto:/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan tahun 2026–2031.

Pembentukan pansel ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pembentukan pansel dilakukan sebagai langkah antisipatif karena masa jabatan anggota Ombudsman RI saat ini akan berakhir pada 22 Februari 2026.

Baca Juga:

"Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2021–2026 akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2026, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya," kata Juri dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Tugas dan Wewenang Pansel

Baca Juga:

Panitia seleksi memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

Mengumumkan pendaftaran calon anggota Ombudsman RI

Melakukan seleksi administrasi

Mengumumkan nama-nama calon untuk mendapatkan masukan publik

Melakukan seleksi kualitas dan integritas calon

Menyampaikan 18 nama calon kepada Presiden RI untuk seleksi akhir

Juri juga menambahkan bahwa pembentukan pansel merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komnas HAM: Ada Upaya Pembatasan Informasi Oleh Pemerintah dan Polisi
Komisi III DPRD Padangsidimpuan Akan Panggil RS Metta Medika dan BPJS, Terkait Dugaan Penolakan Pasien Anak
APMB Sumut Gelar Aksi Damai di Kantor Kemenag Padangsidimpuan, Soroti Dugaan Pemberhentian Sepihak dan Praktik Nepotisme
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
Pemerintah Dorong Digitalisasi Layanan Publik Lewat GovTech AI, Target Efisiensi hingga Rp400 Triliun
Mahfud MD: Kritik DPR Boleh, Tapi Jangan Tuntut Pembubaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru