Keputusan ini menandai upaya serius Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan roda organisasi Kejaksaan berjalan dengan maksimal. Penyegaran ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, integritas, serta efektivitas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perombakan ini bukan hanya kebutuhan organisasi, tetapi juga sebagai wujud pembinaan karier berbasis kompetensi dan meritokrasi.*