PADANGSIDIMPUAN — Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 untuk penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dana ini digunakan untuk pembiayaan jasa konsultansi yang bertujuan mendukung penataan ruang kota yang lebih akurat dan berkelanjutan.
Anggaran tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Kadis PUPR saat itu, Ahmad Juni Nasution.
Seluruh paket kegiatan terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan menjadi bagian dari upaya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Padangsidimpuan 2013–2033.