Total keseluruhan pengeluaran untuk jasa konsultansi mencapai Rp3 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan.
Penyusunan RDTR dan revisi RTRW ini diharapkan mampu menjadi fondasi yang kuat dalam proses perencanaan dan penerbitan izin pemanfaatan ruang secara terintegrasi.
RDTR juga penting dalam mendorong investasi, pengendalian tata ruang, serta penegakan hukum terkait pelanggaran ruang.
Meski anggaran telah terserap, kelanjutan implementasi revisi RTRW maupun pemanfaatan RDTR belum mendapatkan penjelasan resmi dari pejabat terkait.
Hingga berita ini ditulis, Plt. Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait progres revisi dokumen tata ruang tersebut.*