PADANGSIDIMPUAN — Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 untuk penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dana ini digunakan untuk pembiayaan jasa konsultansi yang bertujuan mendukung penataan ruang kota yang lebih akurat dan berkelanjutan.
Anggaran tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Kadis PUPR saat itu, Ahmad Juni Nasution.
Seluruh paket kegiatan terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan menjadi bagian dari upaya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Padangsidimpuan 2013–2033.
Total keseluruhan pengeluaran untuk jasa konsultansi mencapai Rp3 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan.
Penyusunan RDTR dan revisi RTRW ini diharapkan mampu menjadi fondasi yang kuat dalam proses perencanaan dan penerbitan izin pemanfaatan ruang secara terintegrasi.
RDTR juga penting dalam mendorong investasi, pengendalian tata ruang, serta penegakan hukum terkait pelanggaran ruang.
Meski anggaran telah terserap, kelanjutan implementasi revisi RTRW maupun pemanfaatan RDTR belum mendapatkan penjelasan resmi dari pejabat terkait.
Hingga berita ini ditulis, Plt. Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait progres revisi dokumen tata ruang tersebut.*