BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan dan TPPU Tetap Lanjut

Justin Nova - Selasa, 08 Juli 2025 13:58 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan dan TPPU Tetap Lanjut
Nikita Mirzani saat akan menjalani sidang di PN Jaksel (foto: okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Galdys. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani pekan lalu. Jaksa menyatakan bahwa dakwaan yang disusun terhadap Nikita telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena menyangkut materi pokok perkara. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi tersebut," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga:

Jaksa menyampaikan tiga poin permintaan utama kepada majelis hakim. Pertama, agar surat dakwaan yang telah disusun dinyatakan sah dan dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Kedua, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nikita dan penasihat hukumnya, Fahmi Bachmid. Ketiga, meminta agar proses persidangan tetap dilanjutkan.

"Surat dakwaan telah memenuhi unsur sebagaimana mestinya dan sesuai ketentuan hukum, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan terhadap terdakwa," lanjut jaksa.

Baca Juga:

Sementara itu, dalam eksepsinya, Nikita Mirzani membantah telah melakukan pemerasan dan pengancaman. Ia menegaskan bahwa tindakannya hanya berupa edukasi publik melalui review produk kecantikan milik Reza Gladys di platform TikTok. Terkait dana Rp4 miliar yang diterimanya, Nikita mengklaim bahwa uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.

"Saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," ucap Nikita dalam persidangan.

Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya oleh aparat penegak hukum.

"Kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 369 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, ia juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mangkir Tanpa Alasan, Pemanggilan Empat Anggota DPRD Medan oleh Kejati Sumut Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Kesaksian Mail di Sidang: Uang Tunai Rp 2 Miliar Dihambur di Jok Tengah Mobil
Hard Gumay Ramal Reza Gladys Tak Akan Terjerat Hukum, Netizen: Sudah Disetting?
Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tegaskan Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa?
Hotman Paris Ingatkan Penggemar Nikita Mirzani Fokus pada Pasal dan Hindari Emosi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan?
Kuasa Hukum Reza Gladys Bantah Tuduhan Suap Hakim dan Jaksa: Jangan Merusak Proses Persidangan
komentar
beritaTerbaru