
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Sarjana Sejati Harus Siap Hadapi Tantangan di Era AI
MEDAN Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menegaskan bahwa makna kesarjanaan di era kecerdasan buatan (Artif
PendidikanJAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Galdys. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani pekan lalu. Jaksa menyatakan bahwa dakwaan yang disusun terhadap Nikita telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena menyangkut materi pokok perkara. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi tersebut," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga:
Jaksa menyampaikan tiga poin permintaan utama kepada majelis hakim. Pertama, agar surat dakwaan yang telah disusun dinyatakan sah dan dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Kedua, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nikita dan penasihat hukumnya, Fahmi Bachmid. Ketiga, meminta agar proses persidangan tetap dilanjutkan.
"Surat dakwaan telah memenuhi unsur sebagaimana mestinya dan sesuai ketentuan hukum, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan terhadap terdakwa," lanjut jaksa.
Baca Juga:
Sementara itu, dalam eksepsinya, Nikita Mirzani membantah telah melakukan pemerasan dan pengancaman. Ia menegaskan bahwa tindakannya hanya berupa edukasi publik melalui review produk kecantikan milik Reza Gladys di platform TikTok. Terkait dana Rp4 miliar yang diterimanya, Nikita mengklaim bahwa uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.
"Saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," ucap Nikita dalam persidangan.
Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya oleh aparat penegak hukum.
"Kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 369 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, ia juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.*
MEDAN Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menegaskan bahwa makna kesarjanaan di era kecerdasan buatan (Artif
PendidikanJAKARTA Harga minyak global dibuka melemah pada perdagangan awal pekan ini, setelah sempat menguat hampir 2 di sesi sebelumnya. Sentime
EkonomiSOLOK Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pemadam kebakaran (Damkar) terjadi di wilayah Simpang Limo, Laiang, Ko
PeristiwaJAKARTA Proses seleksi terbuka calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 20252029 tengah menjadi sorotan pub
NasionalTAPTENG Warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dikejutkan oleh peristiwa penyekapan ya
Hukum dan KriminalJAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp16,13 triliun untuk mendukung pelaksanaan proyek pemban
NasionalMEDAN Sebanyak 49.976 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) di bawah wilayah kerja
KesehatanMEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan sekitar 40 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas pen
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, dipastikan bakal menerapkan sistem sekolah lima hari untuk jenjang SMA/SMK dan SL
PendidikanJAKARTA Istana Kepresidenan melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) meluruskan pernyataan kontrover
Nasional