
Imbas Kasus Korupsi Wamenaker, Pengamat: Saatnya Prabowo Reshuffle Kabinet
JAKARTA Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, oleh Komisi Pemberantasan
NasionalJAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Galdys. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani pekan lalu. Jaksa menyatakan bahwa dakwaan yang disusun terhadap Nikita telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena menyangkut materi pokok perkara. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi tersebut," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga:
Jaksa menyampaikan tiga poin permintaan utama kepada majelis hakim. Pertama, agar surat dakwaan yang telah disusun dinyatakan sah dan dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Kedua, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nikita dan penasihat hukumnya, Fahmi Bachmid. Ketiga, meminta agar proses persidangan tetap dilanjutkan.
"Surat dakwaan telah memenuhi unsur sebagaimana mestinya dan sesuai ketentuan hukum, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan terhadap terdakwa," lanjut jaksa.
Baca Juga:
Sementara itu, dalam eksepsinya, Nikita Mirzani membantah telah melakukan pemerasan dan pengancaman. Ia menegaskan bahwa tindakannya hanya berupa edukasi publik melalui review produk kecantikan milik Reza Gladys di platform TikTok. Terkait dana Rp4 miliar yang diterimanya, Nikita mengklaim bahwa uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.
"Saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," ucap Nikita dalam persidangan.
Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya oleh aparat penegak hukum.
"Kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 369 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, ia juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.*
JAKARTA Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, oleh Komisi Pemberantasan
NasionalMEDAN (BITV) Fenomena baru tengah berkembang di kalangan generasi Z. Di tengah tekanan ekonomi yang kian kompleks, seperti kenaikan biaya
NasionalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yang sebelumn
Hukum dan KriminalMEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh
KesehatanJAKARTA Pengacara senior Sunan Kalijaga menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban atas dugaan pemukulan yang dialaminya usai menghadiri
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyelidikan
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Men
PolitikJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kembali dibuat antusias dengan hadirnya informasi mengenai program promosi saldo gratis se
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution memberikan penjelasan terkait belum dilantiknya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)
PemerintahanYOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak bertanggung jawab atas beredarnya foto ijazah yang disebut milik Presiden ke7
Hukum dan Kriminal