MEDAN — Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kota Medan.
Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara menyoroti 42 kontrak jasa service alat berat di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, yang ditaksir bernilai total Rp5,1 miliar, diduga kuat merupakan kontrak fiktif.
Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bersumber dari total anggaran belanja jasa service alat berat senilai Rp11,2 miliar pada tahun anggaran berjalan.
"Kami menemukan bahwa Rp5,1 miliar sudah dibelanjakan pada triwulan kedua. Namun pelaksanaan service ternyata bukan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam kontrak, melainkan oleh satu bengkel swasta," ujar Andi, Kamis (10/7).
Menurut Andi, keempat perusahaan pelaksana yang tercantum dalam kontrak yakni CV Bersama, CV Salsabillah Mandiri, CV Fazza Rezeky, dan CV Tiga Putra, diduga hanya berperan sebagai perusahaan perantara atau rental semata.
Padahal, seluruh pekerjaan perbaikan alat berat milik dinas disebut-sebut justru dikerjakan di satu bengkel swasta, yakni Bengkel Bogel yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Berdasarkan penelusuran kami, sejak 2023 hingga sekarang, semua perawatan dan perbaikan alat berat SDABMBK dikerjakan di Bengkel Bogel. Namun yang tercatat sebagai pelaksana kontrak justru perusahaan lain," ujarnya lagi.
Andi menyebutkan, ada indikasi keterlibatan sejumlah oknum honorer dinas sebagai perantara antara pihak bengkel dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tiga inisial yang disebut ialah D, JKN, dan ZN.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan keabsahan 42 kontrak jasa service yang tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemko Medan.
"Lazimnya, jasa service alat berat bersifat tidak tetap karena menyesuaikan kebutuhan dan kerusakan alat. Jadi, sangat janggal jika dari awal sudah dibuat 42 kontrak dengan nilai dan jumlah pekerjaan yang ditentukan," terang Andi.
Ia juga menyoroti anggaran pembelian suku cadang (sparepart) senilai Rp11 miliar lebih yang terpisah dari nilai jasa service, meskipun kerap disebut "sudah termasuk pembelian sparepart".
Atas temuan tersebut, LSM LIRA Sumut meminta Wali Kota Medan Rico Waas agar segera memerintahkan Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan mendalam.
Selain itu, LIRA menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut potensi pelanggaran hukum.
"Kami minta Inspektorat menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal. Jika ditemukan indikasi pidana, proses hukum harus ditegakkan," tegas Andi Nasution.
Pihak Dinas SDABMBK Kota Medan sendiri hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.*