BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

KPK Dikabarkan Sambangi Binjai, Dugaan Kasus Dana Insentif Fiskal Jadi Sorotan

Adelia Syafitri - Sabtu, 26 Juli 2025 16:34 WIB
90 view
KPK Dikabarkan Sambangi Binjai, Dugaan Kasus Dana Insentif Fiskal Jadi Sorotan
Pos Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai. (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Kabar mengenai kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kota Binjai tengah menjadi perhatian publik sejak Jumat malam (25/7/2025) hingga Sabtu siang (26/7/2025).

KPK dikabarkan mendatangi kota tersebut dalam rangka penanganan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 yang diperoleh Pemerintah Kota Binjai sebesar Rp 20,8 miliar.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa KPK meminta Pemko Binjai mengembalikan dana insentif tersebut ke pemerintah pusat, dengan nominal pengembalian yang disebut mencapai dua kali lipat, yakni sekitar Rp 40 miliar.

Baca Juga:

Namun, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Binjai secara tegas membantah kabar tersebut.

"Informasi itu hoaks. Kami belum menerima informasi soal pengembalian dana tersebut," ujar Kepala Diskominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga:

Sebelumnya, isu pemeriksaan oleh KPK terhadap sejumlah pejabat dan Wali Kota Binjai terkait Dana Insentif Fiskal juga pernah mencuat.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Bappeda Kota Binjai, Amir Hamzah. Amir menegaskan bahwa yang berlangsung adalah rapat koordinasi pencegahan korupsi yang melibatkan beberapa kepala daerah se-Sumatera Utara, bukan pemeriksaan.

"Kami semua kepala daerah menghadiri rakor tahap awal di KPK untuk wilayah Sumatera Bagian Utara, termasuk Kota Binjai. Itu merupakan rapat koordinasi, bukan pemeriksaan terkait dana insentif fiskal," jelas Amir pada Mei 2025.

Menurut Amir, dana insentif fiskal yang diterima Kota Binjai dialokasikan untuk pembangunan kota serta bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Mengenai jumlah total dana, Amir menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD).

Di sisi lain, proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal ini sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyampaikan bahwa hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi terkait potensi kerugian negara.

"Kami telah memeriksa 15 kontraktor yang mengerjakan proyek menggunakan dana tersebut. Proses penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (BAP)," terang Noprianto, Rabu (16/7/2025).

Dana insentif sebesar Rp 20,8 miliar tersebut telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Binjai dalam dua tahap oleh Kementerian Keuangan.

Penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana tersebut dijadwalkan secara bertahap, dengan batas akhir LPJ tahap pertama pada Juli 2025 dan tahap kedua pada November 2025.

Kejari Binjai juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan akurasi data.

Noprianto menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya kerugian negara sebelum semua data dan bukti lengkap.

"Kami fokus mencocokkan dana yang diterima dengan realisasi penggunaan serta memverifikasi keabsahan LPJ masing-masing kontraktor. Kami tidak akan mengambil kesimpulan tanpa data yang lengkap," pungkasnya.

Noprianto juga menyampaikan komitmen Kejari Binjai agar masyarakat dapat memantau proses hukum ini secara transparan dan tidak terjadi penutupan informasi.*

(tm/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru