Salah Kaprah Stok BBM 21 Hari: Pertamina dan DEN Klarifikasi Soal Cadangan Energi Nasional
JAKARTA Menjelang momen Ramadan dan Idul Fitri 2026, isu ketahanan energi kembali menjadi sorotan publik. PT Pertamina (Persero) menegaska
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan pemasangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin pengawasan dan penegakan Perda serta Perwal terkait pajak dan retribusi daerah, terutama Perda Nomor 01 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 10 Tahun 2018.
Penertiban dilakukan secara serentak di tiga kecamatan, yakni Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Hutaimbaru, dan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Pelaksana kegiatan, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), menyampaikan bahwa kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55.
Tim gabungan yang terdiri dari ASN dan personel Gakda (Penegakan Perda) turun langsung ke lapangan menertibkan spanduk dan baliho yang tidak sesuai aturan.
"Pemasangan spanduk yang melintang di atas badan jalan, diikatkan pada tiang telepon, serta baliho yang sudah rusak dan membahayakan pengendara menjadi sasaran utama," jelasnya.
Penertiban dilakukan berdasarkan Pasal 20 Huruf D angka 5 Perwal No. 10 Tahun 2018, yang secara tegas melarang pemasangan reklame/spanduk melintang di atas badan jalan.
Lokasi kegiatan tersebar di titik-titik strategis seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Sutan Soripada Mulia, Simpang Sirappak, Jalan Ompu Sarudak, hingga Jalan Raja Inal Siregar.
Seluruh spanduk dan baliho yang ditertibkan diamankan ke Mako 55 sebagai barang bukti penertiban.
"Kegiatan ini bukan hanya bertujuan menjaga estetika kota, tapi juga menjadi langkah nyata mendorong kesadaran wajib pajak dan pelaku usaha akan pentingnya taat aturan. Ini bentuk komitmen kita dalam mendukung peningkatan PAD dan mewujudkan kota yang tertib dan nyaman," tambahnya.
Pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib tanpa kendala di lapangan. Satpol PP Kota Padangsidimpuan menegaskan akan terus menggelar giat serupa secara berkala sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga wajah kota.*
JAKARTA Menjelang momen Ramadan dan Idul Fitri 2026, isu ketahanan energi kembali menjadi sorotan publik. PT Pertamina (Persero) menegaska
EKONOMI
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelapa sawit sebagai &039tanaman ajaib&039 sempat menuai sorotan dan sind
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengungkapkan secara rinci rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh
NASIONAL
SINABANG Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu (8/3/2026) sore. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
EKONOMI