BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Baliho Langgar Perda, Dorong Estetika Kota dan Peningkatan PAD

Ronald Harahap - Selasa, 29 Juli 2025 11:59 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Baliho Langgar Perda, Dorong Estetika Kota dan Peningkatan PAD
Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar aturan pemasangan sesuai Perda dan Perwal, Senin (28/7/2025). (foto: Dok. Satpol PP Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan pemasangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Senin (28/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin pengawasan dan penegakan Perda serta Perwal terkait pajak dan retribusi daerah, terutama Perda Nomor 01 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 10 Tahun 2018.

Penertiban dilakukan secara serentak di tiga kecamatan, yakni Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Hutaimbaru, dan Padangsidimpuan Angkola Julu.

Pelaksana kegiatan, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), menyampaikan bahwa kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55.

Tim gabungan yang terdiri dari ASN dan personel Gakda (Penegakan Perda) turun langsung ke lapangan menertibkan spanduk dan baliho yang tidak sesuai aturan.

"Pemasangan spanduk yang melintang di atas badan jalan, diikatkan pada tiang telepon, serta baliho yang sudah rusak dan membahayakan pengendara menjadi sasaran utama," jelasnya.

Penertiban dilakukan berdasarkan Pasal 20 Huruf D angka 5 Perwal No. 10 Tahun 2018, yang secara tegas melarang pemasangan reklame/spanduk melintang di atas badan jalan.

Lokasi kegiatan tersebar di titik-titik strategis seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Sutan Soripada Mulia, Simpang Sirappak, Jalan Ompu Sarudak, hingga Jalan Raja Inal Siregar.

Seluruh spanduk dan baliho yang ditertibkan diamankan ke Mako 55 sebagai barang bukti penertiban.

"Kegiatan ini bukan hanya bertujuan menjaga estetika kota, tapi juga menjadi langkah nyata mendorong kesadaran wajib pajak dan pelaku usaha akan pentingnya taat aturan. Ini bentuk komitmen kita dalam mendukung peningkatan PAD dan mewujudkan kota yang tertib dan nyaman," tambahnya.

Pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib tanpa kendala di lapangan. Satpol PP Kota Padangsidimpuan menegaskan akan terus menggelar giat serupa secara berkala sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga wajah kota.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru