MEDAN – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara pada masa kepemimpinan Baharuddin Siagian, yang kini menjabat sebagai Bupati Batu Bara, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Meski laporan dugaan penyimpangan tersebut telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari lembaga anti rasuah tersebut dalam menindaklanjuti temuan yang dilaporkan.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua PSI Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, menyatakan kesiapannya untuk membawa laporan tersebut ke aparat penegak hukum lainnya.
"Kami memiliki data dan dokumen valid. Ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Jika memang ada unsur tindak pidana, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab," ujar Muhri, Minggu (10/8/2025).
Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut Nomor: 73.LHP/XVIII.MDN/12/2024, ditemukan adanya indikasi kerugian negara senilai lebih dari Rp1,7 miliar.
Kerugian tersebut disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan dan rendahnya mutu sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas olahraga di bawah Dispora Sumut Tahun Anggaran 2024.
Beberapa temuan signifikan meliputi:
1. Pembangunan Indoor Volleyball – Kekurangan volume & mutu pekerjaan: Rp536,7 juta
2. Rehab Tribun Utara Stadion Mini – Kekurangan volume: Rp344,5 juta
3. Rehab Tribun Selatan Stadion Mini – Kekurangan volume: Rp138,7 juta
4. Rehab Sirkuit Disporasu – Kekurangan volume: Rp113,9 juta
5. Pembuatan Sirkuit Motocross – Kekurangan volume: Rp107,6 juta