BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo

gusWedha - Selasa, 09 September 2025 17:46 WIB
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, (foto: bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dasar Hukum dan Pedoman

Keputusan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Pedoman tersebut memberikan ruang hukum bagi penanganan kasus narkotika yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pemidanaan, khususnya terhadap korban penyalahgunaan atau pecandu.

Langkah ini juga merupakan wujud implementasi prinsip "Dominus Litis", yaitu kewenangan penuh Jaksa dalam menentukan arah penuntutan dan penyelesaian perkara demi keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih besar.

Komitmen Humanis dalam Penegakan Hukum

Kebijakan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan RI tidak hanya fokus pada pendekatan represif, tetapi juga mengedepankan kemanusiaan dan rehabilitasi, terutama bagi pecandu yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dengan pendekatan ini, diharapkan penyalahguna narkotika dapat direhabilitasi dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat, sekaligus meringankan beban lembaga pemasyarakatan.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru