Terungkap! Visi Pendidikan Nadiem Makarim Disebut Mirip Gojek, Bikin Ketergantungan Teknologi
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka Abubakar Zubedi, dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Keputusan tersebut diambil setelah digelarnya ekspose secara virtual pada Selasa (9/9/2025).
Tersangka Abubakar Zubedi sebelumnya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia hanya berperan sebagai pengguna akhir (end user), bukan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Berdasarkan Asesmen dan Prinsip Dominus Litis
JAM-Pidum Asep menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan penting:
Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
Hasil asesmen menunjukkan Abubakar adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Ia tidak memiliki keterlibatan sebagai bandar, pengedar, kurir, maupun produsen narkoba.
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.
Tidak memiliki catatan kriminal lainnya.
"Dengan memperhatikan hasil asesmen dan pedoman yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Asep.
Dasar Hukum dan Pedoman
Keputusan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Pedoman tersebut memberikan ruang hukum bagi penanganan kasus narkotika yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pemidanaan, khususnya terhadap korban penyalahgunaan atau pecandu.
Langkah ini juga merupakan wujud implementasi prinsip "Dominus Litis", yaitu kewenangan penuh Jaksa dalam menentukan arah penuntutan dan penyelesaian perkara demi keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih besar.
Komitmen Humanis dalam Penegakan Hukum
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan RI tidak hanya fokus pada pendekatan represif, tetapi juga mengedepankan kemanusiaan dan rehabilitasi, terutama bagi pecandu yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dengan pendekatan ini, diharapkan penyalahguna narkotika dapat direhabilitasi dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat, sekaligus meringankan beban lembaga pemasyarakatan.*
(at/j006)
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Pansus Haji
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran biaya percepatan haji khusus pada kuota tambahan 2023 yang diduga me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Men
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengungkapkan pemerintah pusat akan menambah anggaran penanganan pascabencana di
PEMERINTAHAN
MEDAN Di tengah masyarakat Batak, terdapat sebuah tradisi yang sarat makna penghormatan kepada orang tua, yaitu Manulangi. Ritual ini di
SENI DAN BUDAYA
TOBA Di tengah keindahan Danau Toba, terdapat kampung tua yang masih mempertahankan tata ruang tradisional masyarakat Batak Toba, salah
PARIWISATA
MEDAN Warga di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan bernama Maria
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi positif permintaan maaf yang disampaikan peneliti Rismon Sianipar kepada Presid
HUKUM DAN KRIMINAL