BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo

Ida Bagus Wedha - Selasa, 09 September 2025 17:46 WIB
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, (foto: bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka Abubakar Zubedi, dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Keputusan tersebut diambil setelah digelarnya ekspose secara virtual pada Selasa (9/9/2025).

Tersangka Abubakar Zubedi sebelumnya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia hanya berperan sebagai pengguna akhir (end user), bukan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Baca Juga:

Berdasarkan Asesmen dan Prinsip Dominus Litis

JAM-Pidum Asep menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan penting:

Baca Juga:

Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

Hasil asesmen menunjukkan Abubakar adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Ia tidak memiliki keterlibatan sebagai bandar, pengedar, kurir, maupun produsen narkoba.

Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.

Tidak memiliki catatan kriminal lainnya.

"Dengan memperhatikan hasil asesmen dan pedoman yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Asep.

Dasar Hukum dan Pedoman

Keputusan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Pedoman tersebut memberikan ruang hukum bagi penanganan kasus narkotika yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pemidanaan, khususnya terhadap korban penyalahgunaan atau pecandu.

Langkah ini juga merupakan wujud implementasi prinsip "Dominus Litis", yaitu kewenangan penuh Jaksa dalam menentukan arah penuntutan dan penyelesaian perkara demi keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih besar.

Komitmen Humanis dalam Penegakan Hukum

Kebijakan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan RI tidak hanya fokus pada pendekatan represif, tetapi juga mengedepankan kemanusiaan dan rehabilitasi, terutama bagi pecandu yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dengan pendekatan ini, diharapkan penyalahguna narkotika dapat direhabilitasi dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat, sekaligus meringankan beban lembaga pemasyarakatan.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Provokasi Digital, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Wagub Sumut Surya Apresiasi Kejaksaan RI di Hari Lahir ke-80: Semakin Profesional dan Humanis
Kejaksaan Akan Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Puluhan Miliar pada 9 September 2025
Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru