BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL, Mobil Rongsok, dan Reklame Liar di Sejumlah Titik Kota

Ronald Harahap - Selasa, 16 September 2025 16:07 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL, Mobil Rongsok, dan Reklame Liar di Sejumlah Titik Kota
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat penegakan Perda dan Perwal secara rutin di sejumlah wilayah, Selasa (16/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) secara rutin di sejumlah wilayah, Selasa (16/9/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku serta upaya menjaga ketertiban dan estetika kota.

Kegiatan ini melibatkan personel dari Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), ASN, dan tim GAKDA Satpol PP Padangsidimpuan.

Baca Juga:
Giat dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebelum personel disebar ke sejumlah titik rawan pelanggaran di tiga kecamatan, yaitu Padangsidimpuan Utara, Selatan, dan Batunadua.

Sesuai permohonan dari pihak Plaza Anugrah (Nomor 107/AG-ATC/SP/SEK/VIII/2025), tim mengawasi area PKL di depan plaza yang dilaporkan mengganggu akses keluar-masuk pengunjung.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, penjual bubur yang dimaksud tidak ditemukan berjualan. Pengawasan akan tetap dilakukan secara berkala.

Kemudian, berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan (Nomor 500.11/5028/DISHUB/IX/2025), petugas menindaklanjuti keluhan warga terkait mobil rongsok yang diparkir sembarangan di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu.

Setelah dikonfirmasi, pemilik kendaraan yang juga pemilik bengkel di lokasi tersebut bersedia memindahkan mobil setelah membersihkan ruang bengkelnya.

Tim juga melakukan imbauan kepada CV Cindy di Jalan Sutan Soripada Mulia agar segera menata ulang barang-barang rongsok agar tidak menjulur ke badan jalan dan mengganggu pengguna jalan. Pihak CV menyambut baik arahan tersebut.

Sementara di Jalan Simarsayang, tim menindak beberapa pondok tertutup yang melanggar Perwal No. 23 Tahun 2011.

Sesuai kesepakatan sebelumnya, terpal atau penutup pondok tidak boleh dipasang kembali.

Satpol PP langsung melakukan pembongkaran terhadap pondok-pondok yang masih melanggar.

Giat juga mencakup penertiban spanduk dan banner liar yang dipasang melintang di badan jalan serta diikatkan pada tiang telepon di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Sisingamangaraja (Kelurahan Batunadua Jae dan Wek V).

Penertiban ini mengacu pada Perwal No. 10 Tahun 2018 tentang teknis pemasangan reklame yang tidak diperkenankan mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan.

Seluruh spanduk dan banner yang ditertibkan diamankan ke Mako 55 untuk proses lebih lanjut.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, melalui laporan tertulisnya, menegaskan bahwa giat ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, mengurangi potensi pelanggaran Perda, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kegiatan ini kami laksanakan secara humanis, persuasif, dan sesuai prosedur untuk menjaga wibawa peraturan daerah dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengantisipasi tindakan asusila yang kerap terjadi di sejumlah lokasi tertutup," terang petugas di lapangan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BRI Cabang Padangsidimpuan Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Fokus pada Pelayanan dan Inovasi Digital
Polres Padangsidimpuan Tingkatkan Pengamanan Objek Vital, Fokus Jaga Kantor BRI
Sekdaprov Sumut Minta OPD Dukung Penuh Revitalisasi Sekolah Rakyat Padangsidimpuan
Hasanudin Sipahutar Siap Maju Calon Ketua KONI Padangsidimpuan Periode 2025-2029
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar, Tegakkan Perda dan Perwal demi Keindahan Kota
Wagub Bali Hadiri Penyampaian Pandangan DPRD atas Dua Raperda Strategis KIP dan ASKP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru