Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan permukiman bagi warga yang tinggal di area kolong tol dan jembatan. Sebanyak 139 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya menetap di bawah kolong tol di berbagai wilayah Jakarta telah direlokasi ke sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Pada Sabtu (30/11/2024), 44 KK yang sebelumnya tinggal di kolong Tol Angke dipindahkan ke Rusunawa Rawa Buaya di Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indroyanto, menjelaskan bahwa relokasi ini adalah bagian dari upaya besar untuk memberikan tempat tinggal yang lebih layak bagi warga.
“Terdapat 139 KK ber-KTP DKI yang akan dipindahkan ke beberapa lokasi rusunawa yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kelik di Rusunawa Rawa Buaya.
Dari 139 KK tersebut, 44 KK ditempatkan di Rusunawa Rawa Buaya. Mereka menempati 22 unit tipe 30 dengan retribusi Rp 360.000 per bulan dan 22 unit tipe 36 dengan retribusi Rp 550.000 per bulan.
Selain itu, 95 KK lainnya direlokasi ke berbagai rusunawa lain:
Rusunawa Daan Mogot Blok: 20 unit
Rusunawa Daan Mogot Tower: 4 unit
Rusunawa Tegal Alur: 26 unit
Rusunawa PIK I Pulogadung: 45 unit
Unit yang disediakan bagi 95 KK ini semuanya berjenis tipe 36.
Sebanyak 6 KK yang sebelumnya tinggal di kolong tol jembatan Sungai Landak juga telah direlokasi ke Rusunawa Nagrak, sementara 1 KK dari kolong tol Fly Over Basura dipindahkan ke Rusunawa Rawa Bebek.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa proses relokasi tidak berhenti pada 139 KK tersebut. Masih ada 874 unit rusunawa yang siap menampung warga kolong tol dan jembatan lainnya. Pendataan dan verifikasi terus dilakukan oleh jajaran wali kota di berbagai wilayah untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
“Untuk warga kolong jembatan dan kolong tol wilayah lainnya, secara bertahap juga akan dilaksanakan perpindahan ke lokasi rusunawa yang masih tersedia,” jelas Kelik.
Sebagai bagian dari program relokasi ini, Pemprov DKI memberikan insentif berupa pembebasan biaya retribusi selama enam bulan bagi warga yang baru dipindahkan. Namun, biaya listrik dan air tetap menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni sesuai dengan penggunaan.
Tidak hanya menyediakan tempat tinggal, Pemprov DKI juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warga melalui berbagai program pemberdayaan.
“Akan dilaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pelatihan keterampilan, bantuan natura, dan peralatan, serta pemberian akses untuk berusaha atau bekerja dari instansi terkait,” tambah Kelik.
Langkah relokasi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah permukiman tidak layak di Jakarta. Namun, pemerintah juga diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dari program ini, terutama dalam hal pendampingan dan dukungan bagi warga yang direlokasi agar mereka dapat mandiri dan sejahtera di tempat tinggal baru.
(JOHANSIRAIT)
Pemprov DKI Relokasi 139 Warga Kolong Tol ke Rusunawa Layak Huni