BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Baliho Ilegal di Tiga Kecamatan

Ronald Harahap - Senin, 29 September 2025 22:49 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Baliho Ilegal di Tiga Kecamatan
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan penertiban spanduk dan reklame ilegal di tiga kecamatan, yakni Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan Batunadua, dan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Senin (29/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui penertiban spanduk dan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota.

Kegiatan yang digelar pada Senin (29/9/2025) tersebut menyasar tiga kecamatan, yakni Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan Batunadua, dan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah.

Baca Juga:

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporannya menjelaskan bahwa tim gabungan terdiri dari ASN dan personel Tim GAKDA menertibkan spanduk, baliho, dan banner yang melanggar ketentuan pemasangan, seperti dipasang melintang di atas badan jalan, diikat pada tiang telepon, atau dalam kondisi rusak sehingga membahayakan pengguna jalan.

"Penertiban ini tidak hanya soal estetika kota, tetapi juga untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Padangsidimpuan.

Penertiban dimulai dari Kelurahan Sitamiang Baru di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Di lokasi ini, personel menemukan sejumlah spanduk dan baliho yang dipasang melintang di badan jalan serta dalam kondisi rusak.

Selanjutnya, tim bergerak ke Kecamatan Batunadua, tepatnya di Kelurahan Batunadua Jae, Batunadua Julu, dan Rimba Soping.

Di kawasan ini, ditemukan banner yang diikat pada tiang-tiang utilitas umum dan terlihat semrawut.

Terakhir, tim menertibkan spanduk ilegal di Kecamatan Hutaimbaru, tepatnya di Kelurahan Palopat Maria, Jl. Jenderal Sudirman.

Spanduk-spanduk tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan terpasang di atas badan jalan atau pada tiang fasilitas umum.

Semua media promosi yang melanggar diamankan dan dibawa ke Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan.

Kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55, kemudian dilanjutkan dengan aksi lapangan yang berjalan aman dan tertib.

Penertiban ini juga bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran Perda serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang tertib, aman, dan indah," tambah Kasatpol PP.

Kegiatan ini dilaporkan langsung kepada Dirjen Pol PP dan Linmas Kemendagri, Kasatpol PP Provinsi Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan, Wakil Wali Kota, dan Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gejolak di Padangsidimpuan: Baron Harahap Desak Polisi Usut Tuntas Perusakan Masjid Syech Zainal Abidin
Mahasiswa Kebidanan UNAR Padangsidimpuan Antusias Jalani UTS Berbasis CBT
Gerindra Padangsidimpuan Buka Posko Pengaduan Pungli Pengadaan Pegawai dan Lelang Jabatan
Monumen Prabowo Subianto di Padangsidimpuan, Simbol Cinta dan Persatuan Rakyat
Gadis 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditahan
KAHMI Desak Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Masjid Syech Zainal Abidin di Padangsidimpuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru