Komisi III DPR Desak Hakim Bebaskan Amsal Sitepu yang Didakwa Korupsi Rp 202 Juta
JAKARTA Komisi III DPR RI mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas atau keputusan ringan bagi Amsal
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui penertiban spanduk dan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota.
Kegiatan yang digelar pada Senin (29/9/2025) tersebut menyasar tiga kecamatan, yakni Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan Batunadua, dan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah.Baca Juga:
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporannya menjelaskan bahwa tim gabungan terdiri dari ASN dan personel Tim GAKDA menertibkan spanduk, baliho, dan banner yang melanggar ketentuan pemasangan, seperti dipasang melintang di atas badan jalan, diikat pada tiang telepon, atau dalam kondisi rusak sehingga membahayakan pengguna jalan.
"Penertiban ini tidak hanya soal estetika kota, tetapi juga untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Padangsidimpuan.
Penertiban dimulai dari Kelurahan Sitamiang Baru di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Di lokasi ini, personel menemukan sejumlah spanduk dan baliho yang dipasang melintang di badan jalan serta dalam kondisi rusak.
Selanjutnya, tim bergerak ke Kecamatan Batunadua, tepatnya di Kelurahan Batunadua Jae, Batunadua Julu, dan Rimba Soping.
Di kawasan ini, ditemukan banner yang diikat pada tiang-tiang utilitas umum dan terlihat semrawut.
Terakhir, tim menertibkan spanduk ilegal di Kecamatan Hutaimbaru, tepatnya di Kelurahan Palopat Maria, Jl. Jenderal Sudirman.
Spanduk-spanduk tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan terpasang di atas badan jalan atau pada tiang fasilitas umum.
Semua media promosi yang melanggar diamankan dan dibawa ke Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan.
Kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55, kemudian dilanjutkan dengan aksi lapangan yang berjalan aman dan tertib.
Penertiban ini juga bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran Perda serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang tertib, aman, dan indah," tambah Kasatpol PP.
Kegiatan ini dilaporkan langsung kepada Dirjen Pol PP dan Linmas Kemendagri, Kasatpol PP Provinsi Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan, Wakil Wali Kota, dan Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan.*
JAKARTA Komisi III DPR RI mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas atau keputusan ringan bagi Amsal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah akademisi untuk meminta masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampa
POLITIK
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu&039ti, memulai sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang
PENDIDIKAN
JAKARTA Indonesia berduka atas gugurnya seorang anggota TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) akibat seran
INTERNASIONAL
JAKARTA Suasana haru mewarnai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Videografer Amsal Christy Sitepu pecah tangis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang diduga memasok Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menj
NASIONAL
ASAHAN Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai AlunAlun Kota Kisaran, Minggu (29/03/2026), saat sebanyak 1.200 peserta dari ber
OLAHRAGA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Senin (30/3/2026). IHSG turun 76,53 poin atau 1,08 persen ke
EKONOMI
JAKARTA Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan siap membela Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr
POLITIK