Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang, Kades Sambirejo Timur Gerak Cepat Salurkan Bantuan
DELI SERDANG Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu
PERISTIWA
NIAS SELATAN – Sebuah peristiwa tak biasa terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Pada minggu ketiga Agustus 2025 lalu, situs resmi pemerintah daerah itu tiba-tiba menampilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun anggaran 2024.
Dokumen-dokumen yang selama ini nyaris tak pernah tersentuh publik, mulai dari Dinas Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, hingga laporan kecamatan, mendadak bisa diakses dan diunduh bebas oleh siapa saja.Baca Juga:
Namun, hanya berselang beberapa minggu, seluruh tautan itu lenyap tanpa penjelasan.
Warga yang mencoba membuka kembali halaman tersebut kini hanya disambut pesan error: "Halaman ini sepertinya tidak ada. Sepertinya tautan yang menuju ke sini rusak."
Hilangnya dokumen yang sempat terbuka lebar ini justru menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah pengunggahan tersebut memang sebuah bentuk transparansi anggaran?
Atau sekadar kesalahan teknis yang buru-buru dikoreksi karena tekanan dari dalam?
Beberapa kepala dinas yang ditemui wartawan mengaku terkejut dengan unggahan tersebut.
Seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan laporan internal OPD diumumkan secara publik tanpa koordinasi.
"Biasanya kami hanya serahkan ke Dinas Keuangan. Bukan diumumkan terbuka begitu," katanya.
Pernyataan senada datang dari pejabat lainnya, yang mengaku baru pertama kali melihat laporan per-OPD dipublikasikan secara langsung di situs resmi.
Sebelumnya, dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai urusan administrasi internal semata.
Ketidaknyamanan sebagian pejabat ini justru memunculkan kecurigaan publik: apakah ada data yang ingin disembunyikan dari masyarakat?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Nias Selatan, Afereli Harita, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025), menyatakan bahwa LRA yang sah merupakan dokumen yang telah melalui proses verifikasi dan konsolidasi, lalu disahkan melalui Perda atau Perbup pertanggungjawaban.
"Kami tidak ada masalah kalau LRA itu dipublikasikan. Tapi harus dalam bentuk konsolidasi, sudah diverifikasi BPK, dan disahkan Bupati," jelas Afereli, didampingi Kabid Akuntansi, Lasma Dewi Wau.
Keduanya menegaskan bahwa dokumen LRA per-OPD yang sempat muncul di situs web bukan bersumber dari BPKPD.
Publikasi seharusnya dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan legalitas rampung, dan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai pengelola konten digital resmi pemerintah daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LRA termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Tujuannya jelas: memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bisa diawasi publik.
Oleh karena itu, penghapusan dokumen tersebut dari ruang digital justru menimbulkan kesan sebaliknya, apakah ini sekadar salah unggah, atau memang ada intervensi dari pihak tertentu yang tidak ingin laporan itu menjadi konsumsi publik?
Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Diskominfo Nias Selatan mengenai alasan penghapusan tautan tersebut.
Dugaan sementara mengarah pada ketidaksiapan birokrasi daerah menghadapi keterbukaan informasi secara menyeluruh.
Meski tautan resmi telah dihapus, sebagian warga yang sempat mengunduh dokumen menyimpan salinannya.
Jejak digital itu kini beredar terbatas di kalangan penggiat transparansi dan pemerhati anggaran.
Kejadian ini mengangkat kembali isu klasik soal resistensi transparansi di birokrasi daerah.
Alih-alih dianggap sebagai langkah maju, pembukaan dokumen anggaran justru disikapi dengan kegelisahan oleh sebagian pejabat.
Pertanyaannya kini, mengapa keterbukaan dianggap mengancam?
Apakah ada data yang terlalu "sensitif" untuk diketahui publik? Atau ini sekadar kasus salah unggah yang dibesar-besarkan?
Yang jelas, bagi warga, hilangnya LRA dari ruang terbuka justru menambah misteri soal bagaimana uang rakyat dikelola di Kabupaten Nias Selatan.*
DELI SERDANG Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu
PERISTIWA
JAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran
NASIONAL
JAKARTA Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bantuan pangan pemerintah ke depan tidak akan selalu berupa beras dan Minyakita. Pe
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan G
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 akan menghadapi Timor Leste pada laga kedua Grup A Piala AFF U19 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara,
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik milik Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah yang menembus level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat pada Kamis, 4 Juni 2026, memicu perhatian pelaku pasar
EKONOMI
JAKARTA Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei terbaru mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerint
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Kementerian Keuangan wilayah Sumatera Utara memperkuat sinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi d
PEMERINTAHAN