Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Ilegal dan Edukasi Pemilik Ternak
- Kamis, 02 Oktober 2025 16:26 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan edukasi pemilik kandang sapi, di beberapa titik di wilayah Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Tenggara, Kamis (2/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka menjaga ketertiban umum dan estetika kota, Kamis (2/10).
Kegiatan ini mencakup penertiban spanduk ilegal serta sosialisasi Perda tentang pemeliharaan ternak.
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Tenggara, melibatkan personel dari bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) dan Tim GAKDA Satpol PP.
Tim melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk yang dipasang tidak sesuai ketentuan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang dan Padangmatinggi.
Spanduk-spanduk tersebut melanggar Perwal No. 18 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perwal No. 41 Tahun 2014, terutama Pasal 20 huruf d angka 5, yang melarang pemasangan spanduk melintang di atas badan jalan atau menggunakan fasilitas umum seperti tiang telepon dan lampu jalan.
"Spanduk-spanduk yang tidak berizin dan dipasang sembarangan telah kami tertibkan dan amankan di Mako 55 untuk proses lebih lanjut," ujar pejabat pelaksana kegiatan.
Selain penertiban reklame, tim juga menyambangi Desa Manunggang Jae/Simangittir untuk menyosialisasikan Perda No. 10 Tahun 2005 tentang pemeliharaan ternak.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pemilik kandang sapi mematuhi standar kebersihan, jarak kandang dari permukiman, dan pengelolaan limbah.
Hasil pantauan menunjukkan sebagian besar kandang telah memenuhi ketentuan.
Para pemilik ternak juga menyatakan tidak ada keberatan dari masyarakat sekitar, dengan jarak kandang minimal 200 meter dari permukiman dan pengangkutan limbah dilakukan secara rutin.
Berikut data pemilik ternak yang disosialisasi: - Toni (14 ekor sapi) - Luki (3 ekor) - Saidi (5 ekor) - Asrul (5 ekor) - Doni (8 ekor) - Edi (7 ekor) - Baswoto (5 ekor)
"Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menjaga kebersihan lingkungan, mendukung kesehatan hewan, serta mencegah konflik sosial akibat keberadaan kandang ternak di dekat permukiman," jelas tim Satpol PP.