DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (15/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (15/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, ini dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dan beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara Ni Made Sumiati, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap kedua Raperda.
Fraksi ini menilai RAPBD 2026 telah disusun berdasarkan prinsip tata kelola keuangan yang baik serta memperhatikan kebutuhan riil masyarakat.
Penyertaan modal sebesar Rp1,4 triliun untuk PKB hingga 2028 dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis budaya dan kearifan lokal.
"Ini bukan hanya soal investasi keuangan, tapi juga investasi sosial dan budaya yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel," tegas Sumiati.
Fraksi Partai Golkar, yang pandangannya dibacakan Ni Putu Yuli Artini, SE, menyambut baik RAPBD 2026 yang dinilai tetap optimis meskipun dalam tekanan fiskal.
Namun, mereka menyoroti penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta potensi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang belum tergarap maksimal.
Terkait penyertaan modal pada PKB, Golkar meminta pemerintah menjelaskan asumsi keuangan dan proyeksi investasi secara lebih rinci.
Fraksi ini juga meminta pemerintah memperkuat pengendalian kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.