Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) masih bersifat dinamis dan terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak.
Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.
"Prinsipnya, sampai sebelum Perda ini ditetapkan oleh Bapak Gubernur, segala kemungkinan masukan materi substansi—baik dari kalangan pro maupun kontra—masih sangat dimungkinkan," ujar Afifi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).Baca Juga:
Menurut Afifi, proses pembahasan Raperda masih akan melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Segala masukan dari masyarakat, apa pun itu—terkait UMKM, penjualan rokok, maupun aturan radius kawasan—masih kami tampung," tambahnya.
Afifi menekankan bahwa partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, Pemprov DKI membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan.
"Raperda ini masih dinamis. Semua masukan, baik dari pihak yang pro maupun kontra, akan kami pertimbangkan di tingkat Pansus," ujarnya.
Lebih lanjut, Afifi membantah anggapan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok akan melarang aktivitas merokok secara total di wilayah DKI Jakarta. Ia menegaskan, aturan tersebut hanya mengatur lokasi tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, sesuai amanat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Penting untuk membaca Raperda ini secara utuh. Larangan merokok hanya berlaku di kawasan tanpa rokok. Di luar kawasan tersebut, larangan tidak berlaku. Logikanya seperti itu," jelasnya.*
(vo/M/006)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK