BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Pemprov Sumut Genjot Penyelesaian Konflik Agraria, 133 Kasus Masih Berlangsung

Abyadi Siregar - Jumat, 17 Oktober 2025 21:38 WIB
Pemprov Sumut Genjot Penyelesaian Konflik Agraria, 133 Kasus Masih Berlangsung
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Jumat (17/10/2025). (foto: Diskominfo Prov. Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mengintensifkan upaya penyelesaian konflik agraria yang masih menjadi persoalan krusial di berbagai wilayah.

Dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Jumat (17/10/2025), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menegaskan komitmen pemerintah untuk mencari solusi berkeadilan atas konflik-konflik yang ada.

"Sumut merupakan salah satu provinsi dengan tingkat konflik agraria tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 133 kasus konflik yang mencakup sekitar 34 ribu hektare lahan, dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga," ujar Basarin di Lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Baca Juga:

Sejumlah langkah strategis telah dilakukan Pemprov Sumut dalam menangani masalah ini, di antaranya:
- Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
- Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah
- Penyusunan batas desa dan kelurahan
- Tim Inventarisasi Konflik Agraria

Menurut Basarin, akar permasalahan agraria di Sumut kerap berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan perusahaan pemegang hak konsesi, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga Hak Pengelolaan (HPL).

"Banyak persoalan muncul karena proses pelepasan lahan dari masyarakat ke perusahaan tidak dilakukan secara transparan dan adil," jelasnya.

Basarin juga memaparkan bahwa konflik agraria di Sumut tidak lepas dari warisan sejarah kolonial Belanda, terutama sejak tahun 1870.

Di wilayah pantai timur, tanah-tanah kerajaan diserahkan sebagai konsesi kepada perusahaan asing.

Sementara di daerah pegunungan dan pantai barat, tanah merupakan hak ulayat masyarakat adat yang digunakan untuk pertanian dan penggembalaan.

"Situasi ini diperparah oleh peralihan hak atas tanah yang tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga memicu konflik berkepanjangan," tambahnya.

Pemprov Sumut mencatat keberhasilan penyelesaian konflik agraria di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo sebagai contoh konkret.

Lahan penggembalaan diubah menjadi area pertanian seluas 682 hektare melalui pendekatan hukum dan kelembagaan yang kuat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
80.000 Gerai Koperasi Merah Putih Dibangun Serentak, Gubernur Bobby Nasution Resmikan Peletakan Batu Pertama di Deli Serdang
Polda Sumut Periksa Empat Oknum Polisi Terkait Salah Tangkap Ketua NasDem di Kualanamu
Simulasi Biaya Pertanahan Kini Lebih Mudah, Cukup Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku!
Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup Kasus Ganja 355 Kg Ditangkap di Gayo Lues
Sumbang 22% PDB Nasional, Bobby Nasution Ajak Kepala Daerah se-Sumatera Bangun Ekonomi Berbasis Data
Konreg PDRB-ISE 2025 Hasilkan Rekomendasi Akselerasi Ekonomi Sumatera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru