
Program MBG dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
OlehMugiyanto.adsenseSETIAP kali saya datang ke sebuah desa, saya disambut anakanak yang berdiri di pinggir jalan, melambaikan tangan.
OpiniJAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga yang independen dari intervensi politik maupun kekuasaan eksekutif.
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024 dan bersifat final serta mengikat secara umum.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengawasan tidak dilakukan oleh lembaga bebas intervensi politik.Baca Juga:
MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen.
Selama masa transisi, norma pengawasan tetap berlaku, namun harus dimaknai sesuai tafsir MK, yaitu pengawasan dilakukan secara independen.
Menanggapi putusan ini, praktisi hukum IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menilai keputusan MK menjadi momentum penting bagi arah reformasi birokrasi.
"Putusan MK ini menegaskan kembali esensi pembentukan KASN dahulu, yakni memastikan netralitas dan profesionalitas ASN dijaga oleh lembaga yang tidak bisa diintervensi. Bila pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga non-independen, sistem merit hanya menjadi slogan administratif tanpa makna substantif," kata Agung.
Menurut Agung, sejak putusan dibacakan, fungsi pengawasan sistem merit tidak lagi dapat dijalankan sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena lembaga tersebut bukan lembaga independen.
BKN hanya boleh menjalankan fungsi administratif dan pembinaan teknis kepegawaian, bukan pengawasan substantif terhadap sistem merit.
"Secara konstitusional, tafsir baru MK otomatis berlaku bagi semua lembaga negara, termasuk BKN, KemenPAN-RB, dan instansi pembina ASN lainnya. Putusan MK bersifat erga omnes dan self-executing, mengikat semua pihak tanpa perlu menunggu revisi undang-undang," jelas Agung.
Ia menambahkan, selama masa transisi, pemerintah masih dapat menjalankan fungsi teknis kepegawaian administratif agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Namun, jika pengawasan tetap dijalankan oleh lembaga non-independen, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau pengawasan dilakukan oleh lembaga yang secara hukum sudah tidak memenuhi prinsip independensi, keputusan yang dihasilkan bisa batal demi hukum. DPR dan Pemerintah harus segera membentuk lembaga baru paling lambat dua tahun," tegas Agung.
Agung menekankan bahwa putusan MK bukan sekadar koreksi kelembagaan, tetapi juga koreksi moral dan politik terhadap sistem birokrasi nasional. Menurutnya, lembaga pengawas ASN yang baru harus dibangun dengan arsitektur kelembagaan yang menjamin independensi, penguatan struktural, fungsional, anggaran, serta berbasis teknologi informasi.
"Yang dibutuhkan bukan rebranding, tetapi rekonstruksi kelembagaan. Lembaga pengawas ASN yang baru harus berdiri setara, bukan di bawah kementerian. Jika tidak, semangat reformasi birokrasi akan tereduksi," pungkas Agung.*
(M/006)
OlehMugiyanto.adsenseSETIAP kali saya datang ke sebuah desa, saya disambut anakanak yang berdiri di pinggir jalan, melambaikan tangan.
OpiniMEDAN Setiap Muslim tentu mendambakan akhir hidup yang baik atau husnul khatimah, yakni meninggal dalam keadaan diridhai oleh Allah SWT.
AgamaJAKARTA Sekitar 120 orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Da&039am Bin Nasirin menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur
Hukum dan KriminalJAKARTA PUSAT Satuan Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar di bawah naungan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pabrik rumahan
Hukum dan KriminalJAKARTA PUSAT Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu se
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatra Utara, Iskandar ST, mendesak Polrestabes Medan mengungkap secara transpar
Hukum dan KriminalJAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih sangat re
NasionalSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menerima kunjungan dari pengurus Yayasan Taman Budaya Semesta guna membahas rencana pembangun
Seni dan BudayaPADANGSIDIMPUAN Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
NasionalBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada Rabu (22/10). a
Nasional