Brimob Polda Sumut Musnahkan Ranjau Darat di Langkat
MEDAN Tim Unit Penjinak Bom (Jibom) Gegana Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan bom militer jenis ranjau darat yan
PERISTIWA
NIAS SELATAN – Menyusul penolakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengambil langkah tegas untuk menata pengelolaan keuangan daerah.
Melalui surat bernomor 900.1.1/14724/BPKPD/6/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pengeluaran pemerintah daerah wajib berpedoman pada PERATURAN KEPALA DAERAH (PERKADA) NOMOR 33 tahun 2025.
Baca Juga:Semua rencana kegiatan baru yang sebelumnya diajukan dalam APBD-Perubahan tidak boleh dilaksanakan karena belum memiliki dasar hukum.
"Pelaksanaan kegiatan baru yang berasal dari rancangan APBD-Perubahan dilarang dilakukan karena belum memiliki dasar hukum yang sah," tulis Bupati dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD, dan Inspektur Kabupaten Nias Selatan.
APBD induk yang dimaksud merujuk pada anggaran murni yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Perkada nomor 33 tahun 2025.
Instruksi Bupati tetap memperbolehkan pergeseran anggaran, namun hanya dalam batas teknis dan selama tidak mengubah struktur, jenis, atau sumber pendanaan.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/47/2024 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
.Sumber di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan, surat tersebut kini menjadi acuan utama dalam proses pencairan dana.
Setiap pengajuan kegiatan baru yang tidak tercantum dalam APBD induk akan ditolak dan tidak diterbitkan SP2D-nya.Langkah Bupati Sokhiatulo ini dianggap sebagai benteng hukum dan administratif untuk mencegah pengeluaran daerah tanpa dasar yang sah.
Tembusan surat kepada Inspektorat dan DPRD juga menegaskan peran pengawasan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan transparan.
Dengan instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menegaskan prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan daerah: "Tidak ada pengeluaran tanpa dasar hukum."*
(a008)
Baca Juga:
MEDAN Tim Unit Penjinak Bom (Jibom) Gegana Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan bom militer jenis ranjau darat yan
PERISTIWA
JAKARTA Presiden ke5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mempertanyakan proses hukum kasus penyiraman air ker
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, menjadi ajang konsolidasi besar
NASIONAL
JAKARTA Video pernyataan Amien Rais terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang sempat vi
POLITIK
MEDAN Kepolisian menyelidiki kasus kematian seorang bayi yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya di Kecamatan Batangku
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk memastikan akses pendidikan yang inklus
PENDIDIKAN
KEPULAUAN MERANTI Polda Riau melalui Polres Kepulauan Meranti berhasil membongkar penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Polres Aceh Tenggara mencatat capaian kinerja penegakan hukum yang signifikan dalam kurun waktu satu tahun lebih tiga belas hari
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyebut PT Pupuk Indonesia (Persero) mampu menjaga stabil
EKONOMI