BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Fokus Perkuat Layanan dan Operasional

Adelia Syafitri - Jumat, 31 Oktober 2025 08:56 WIB
Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Fokus Perkuat Layanan dan Operasional
Logo BPJS Kesehatan(Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul penambahan dana operasional sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2025.

Baca Juga:
"Sampai tahun depan sepertinya belum, setidaknya sampai pertengahan tahun depan," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Dengan tambahan tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.

Purbaya menegaskan bahwa dana tambahan ini bukan untuk pemutihan tunggakan peserta, melainkan dialokasikan murni untuk mendukung kebutuhan operasional sesuai proyeksi manajemen.

"Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026," jelasnya.

Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan skema tarif iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, iuran peserta terbagi dalam beberapa kategori:

Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: Termasuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, dengan besaran 5% dari gaji per bulan.

Dari jumlah itu, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

PPU Swasta/BUMN/BUMD: Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan, dengan skema pembagian yang serupa.Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.

Sesuai regulasi, pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta yang menunggak kemudian memperoleh layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali.

Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan batas denda tertinggi Rp30 juta.Untuk peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Pemerintah menilai kebijakan menjaga stabilitas tarif iuran ini penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus menghindari beban tambahan bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang masih fluktuatif.

Baca Juga:

Dengan tambahan anggaran operasional hingga Rp69 triliun, BPJS Kesehatan diharapkan mampu memperkuat likuiditas dan menjaga kualitas layanan kesehatan masyarakat tanpa harus menaikkan iuran dalam waktu dekat.*

(cb/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
332 Kendaraan Dinas Pemkot Binjai Menunggak Pajak, Tak Dianggarkan di APBD 2025
30 Mobil Dinas Pemko Pematangsiantar Menunggak Pajak, Samsat Masih Menunggu Validasi
Yayasan Abdi Sukma Klarifikasi Terkait Kasus Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai Karena SPP Menunggak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru