Harga Sembako Merangkak Naik, Cabai Rawit Tembus Rp64 Ribu per Kg
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran terpantau masih tinggi. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS
EKONOMI
JAKARTA— Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul penambahan dana operasional sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2025.
Baca Juga:"Sampai tahun depan sepertinya belum, setidaknya sampai pertengahan tahun depan," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Dengan tambahan tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa dana tambahan ini bukan untuk pemutihan tunggakan peserta, melainkan dialokasikan murni untuk mendukung kebutuhan operasional sesuai proyeksi manajemen.
"Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026," jelasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan skema tarif iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, iuran peserta terbagi dalam beberapa kategori:
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: Termasuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, dengan besaran 5% dari gaji per bulan.
Dari jumlah itu, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
PPU Swasta/BUMN/BUMD: Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan, dengan skema pembagian yang serupa.Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan batas denda tertinggi Rp30 juta.Untuk peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Pemerintah menilai kebijakan menjaga stabilitas tarif iuran ini penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus menghindari beban tambahan bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang masih fluktuatif.
Baca Juga:
Dengan tambahan anggaran operasional hingga Rp69 triliun, BPJS Kesehatan diharapkan mampu memperkuat likuiditas dan menjaga kualitas layanan kesehatan masyarakat tanpa harus menaikkan iuran dalam waktu dekat.*
(cb/M/006)
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran terpantau masih tinggi. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS
EKONOMI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) tidak hanya berfokus pada fungsi advokasi, tetap
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Kota Medan meraih penghargaan Excellent City in Digital Public Service dalam ajang National Governance Awards di Jakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah vendor smartphone Android, termasuk Xiaomi, Oppo, dan Vivo, bekerja sama dalam sebuah inisiatif bersama untuk mengatasi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik biro perjalanan haji dan umrah dalam penyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel dan mencabut izin usaha klub malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kinerja pasar saham Indonesia sepanjang pekan ini tertekan cukup dalam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperluas penanganan perkara jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko E
HUKUM DAN KRIMINAL
NEW YORK Sekretaris Jenderal Perserikatan BangsaBangsa (PBB) Antonio Guterres mendesak penghentian seluruh serangan di Lebanon menyusul
INTERNASIONAL