KPK Bongkar Jejak Aliran Suap Bupati Lombok Barat, Catatan Keuangan Jadi Bukti Baru
LOMBOK BARAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Jemaah haji yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M diminta segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai 19 November 2025.
Pelunasan ini dapat dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, berharap Keppres tersebut dapat segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelunasan tahap pertama dapat dimulai tepat waktu.Baca Juga:
"Persiapan pelunasan BPIH saat ini sedang kami lakukan melalui penyusunan Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH. Setelah Keppres terbit, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 19 November 2025," ujar Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang berstatus lunas tunda berangkat, masuk kuota keberangkatan 2026, serta prioritas lanjut usia (lansia).
Jika masih terdapat jemaah yang belum melunasi pada tahap pertama, pemerintah akan membuka tahap kedua.
"Tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, jemaah terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah pada urutan berikutnya," jelasnya.
Selain pelunasan bagi jemaah reguler, Kementerian Haji dan Umrah juga menyiapkan jadwal pelunasan untuk jemaah haji khusus.
"Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 2026 M serta jemaah haji khusus prioritas lansia," ujar Gus Irfan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah adalah Rp 54,1 juta, sementara Rp 33,2 juta ditanggung melalui dana nilai manfaat.
Dengan demikian, calon jemaah yang telah membayar Rp 25 juta sebagai uang muka untuk mendapatkan nomor porsi hanya perlu melunasi kekurangan dari Rp 54,1 juta tersebut.
LOMBOK BARAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis mendapat perhatian dari
NASIONAL
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online
NASIONAL
JAKARTA Rencana pemerintah membangun Universitas Republik Indonesia (URI) untuk mencetak calon pejabat negara mendapat sorotan dari Komisi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim pemerintah berhasil melakukan efisiensi anggaran dengan mencegah kebocoran keuangan negar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyiapkan rencana besar untuk memperluas jaringan perkeretaapian nasional hingga mencapai sekitar 14.000 k
NASIONAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait laporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya atas perny
NASIONAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap cerita di balik keputusannya mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan tajam pada perdagangan Jumat (24/7/2026). Harga emas 24 k
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (24/7/2026). Mata uang Paman Sam ber
EKONOMI