BI Tingkatkan Remunerasi Kas Pemerintah, Upaya Baru Kendalikan Beban Bunga Utang Negara
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mengambil langkah baru dengan meningkatkan remunerasi atau bunga atas pengelolaan kas pemerintah. Kebijakan
EKONOMI
JAKARTA – Jemaah haji yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M diminta segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai 19 November 2025.
Pelunasan ini dapat dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, berharap Keppres tersebut dapat segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelunasan tahap pertama dapat dimulai tepat waktu.Baca Juga:
"Persiapan pelunasan BPIH saat ini sedang kami lakukan melalui penyusunan Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH. Setelah Keppres terbit, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 19 November 2025," ujar Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang berstatus lunas tunda berangkat, masuk kuota keberangkatan 2026, serta prioritas lanjut usia (lansia).
Jika masih terdapat jemaah yang belum melunasi pada tahap pertama, pemerintah akan membuka tahap kedua.
"Tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, jemaah terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah pada urutan berikutnya," jelasnya.
Selain pelunasan bagi jemaah reguler, Kementerian Haji dan Umrah juga menyiapkan jadwal pelunasan untuk jemaah haji khusus.
"Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 2026 M serta jemaah haji khusus prioritas lansia," ujar Gus Irfan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah adalah Rp 54,1 juta, sementara Rp 33,2 juta ditanggung melalui dana nilai manfaat.
Dengan demikian, calon jemaah yang telah membayar Rp 25 juta sebagai uang muka untuk mendapatkan nomor porsi hanya perlu melunasi kekurangan dari Rp 54,1 juta tersebut.
Sebagai perbandingan, rata-rata BPIH 2025 mencapai sekitar Rp 93 juta per jemaah, sehingga biaya haji tahun 2026 mengalami penurunan berkat efisiensi pada beberapa komponen layanan, termasuk transportasi dan akomodasi di Arab Saudi.*
(kp/M/006)
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mengambil langkah baru dengan meningkatkan remunerasi atau bunga atas pengelolaan kas pemerintah. Kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
JAKARTA Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul konsep baru yang disebut AI Sandwich sebagai pendekatan agar ma
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum berencana mengisi posisi dua wakil menteri (wame
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings tidak mempermasalahkan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang
POLITIK
MEDAN Sumatera Utara memiliki banyak destinasi camping yang menarik dan mudah dijangkau dari Kota Medan. Lokasilokasi ini menawarkan peng
PARIWISATA
JAKARTA Komisi II DPR RI berencana mengunjungi sejumlah partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, un
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga
NASIONAL