BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame untuk Peningkatan PAD

Ronald Harahap - Kamis, 06 November 2025 15:37 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame untuk Peningkatan PAD
Satpol PP Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Patrice Lumumba, Kel. Wek III, Kec. Padangsidimpuan Utara, Kamis, 6 November 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Padangsidimpuan.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan melalui surat resmi kepada
- Bapak Dirjen Pol PP dan Linmas Kemendagri
- Bapak Kasatpol PP Provinsi Sumatera Utara
- Bapak Wali Kota Padangsidimpuan
- Bapak Wakil Wali Kota Padangsidimpuan
- Bapak Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan

Baca Juga:

Berdasarkan laporan dengan nomor giat pada Kamis, 6 November 2025, pukul 10.00 WIB sampai selesai, kegiatan pendataan dilakukan di Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Adapun dasar kegiatan ini meliputi
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
- Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Padangsidimpuan.
- Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi.
- Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak di Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan lapangan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP, dilanjutkan pendataan terhadap sejumlah pelaku usaha di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Patrice Lumumba.

Beberapa tempat usaha yang menjadi sasaran pendataan antara lain:
- Nutrition Club (Herbalife Indonesia) – memiliki izin dari pusat brand.
- CV. Borlub (Faza Rahmana) – dilengkapi dengan NIB.
- Sate Rajawali Nauli (Afnita) – dokumen belum bisa ditunjukkan (ada).
- Toko Berkah (Muhammad Ibnu Azhari Lubis) – pemilik tidak di tempat.
- Toko Marison-2 (Benny Lubis) – dokumen belum bisa ditunjukkan (ada).
- UD. Rosa Fa – pemilik tidak di tempat.
- Bantan Raya (Agus Muliady) – memiliki NIB.
- Toko Karya Utama (Hasian Suheimi) – memiliki NIB.
- Toko Swalayan Marison Indah (Benny Lubis) – dokumen belum bisa ditunjukkan (ada).
- RM Sidimpuan (Efendi) – dokumen belum bisa ditunjukkan (ada).
- Muhsin Elektronik (Fanani Dalimunthe) – pemilik tidak di tempat.
- Adibah Jaya (Azwar Harahap) – belum memiliki dokumen.
- UD. BR Hutabarat (Heri Anto Pane) – pemilik tidak di tempat (ada).
- UD. Mutiara Tani, UD. Linda, Toko Nadya, Toko Nita Ambal, dan UD. Henri – pemilik tidak di tempat (ada).
- Apotek Sidempuan (Gading Hasibuan) – dilengkapi dengan NIB.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi izin usaha dan pajak reklame, sekaligus mendukung peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan.

Situasi pelaksanaan tugas dilaporkan aman dan terkendali.

"Demikian dilaporkan kepada Komandan. Hormat kami, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan," tutup laporan tersebut.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Padangsidimpuan Raih Penghargaan Bersama Satpol PP di Kegiatan Pemusnahan Barang Ilegal
Pemkab Karo Gandeng Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Simpang Empat, Optimalkan PAD Lewat PBG
Prestasi Gemilang! Mahasiswa UNAR Tembus Konferensi Kesehatan Internasional 2025
IMM Desak Bobby Nasution Tepati Janji Kampanye untuk Berkantor 3 Bulan di Tabagsel
Polres Padangsidimpuan Gelar Zoom Meeting Persiapan Apel Tanggap Darurat Bencana
Apel Gabungan Polres Padangsidimpuan Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras Hadapi Bencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru