BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Niat Baik Berujung Pahit: Dua Guru Kehilangan Status ASN

Raman Krisna - Selasa, 11 November 2025 16:58 WIB
Niat Baik Berujung Pahit: Dua Guru Kehilangan Status ASN
Rasnal dan Abdul Muis guru di SMAN 1 Luwu Utara. (Foto: Chanelsumsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LUWU UTARA - Dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, menghadapi kenyataan pahit: diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah berupaya membantu rekan-rekan guru honorer yang tak menerima honor selama berbulan-bulan.

Niat mereka untuk menolong justru dianggap sebagai pelanggaran.

Keduanya kini kehilangan status ASN setelah vonis Mahkamah Agung menilai kebijakan pengumpulan sumbangan Rp20 ribu per siswa sebagai pungutan liar.

Kasus itu bermula pada 2018, saat Rasnal baru menjabat Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara.

Ia menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum digaji hampir satu tahun. Dari rapat bersama komite sekolah dan orang tua siswa, lahirlah kesepakatan sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan untuk membantu para honorer.

"Semua orang tua menyetujui tanpa paksaan. Komite yang mengetuk palu," ujar Rasnal.
Namun langkah itu kemudian dipermasalahkan oleh sebuah LSM yang menudingnya sebagai pungli.

Hingga akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada Rasnal dan satu tahun kepada Abdul Muis.

Setelah menjalani hukuman, keduanya masih berharap bisa kembali mengabdi.

"Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?" kata Rasnal lirih.

Kini, delapan bulan sebelum masa pensiunnya, Abdul Muis juga harus menerima keputusan serupa: diberhentikan dari status ASN melalui Keputusan Gubernur Sulsel.

Dukungan Mengalir dari Siswa dan PGRI.

Gelombang simpati muncul dari berbagai pihak.
Para guru dan siswa SMAN 2 Luwu Utara menggelar aksi solidaritas dan menyerahkan donasi kepada dua guru itu.

"Ini bentuk kepedulian kami. Mereka guru yang kami hormati," kata Sayu Alicya Maharani, Wakil Ketua OSIS SMAN 2 Luwu Utara.

Sementara itu, PGRI Luwu Utara mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto

"Kami tidak melawan hukum, kami hanya mencari keadilan yang berimbang dan kemanusiaan," ujar Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin.


DPRD Sulsel juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus ini secara terbuka.


"Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Kasus seperti ini seharusnya diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan," kata anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel, A. Syafiuddin Patahuddin.

Kasus Rasnal dan Abdul Muis membuka ruang perdebatan lebih luas tentang batas antara niat baik dan pelanggaran administrasi.


Di tengah sistem pendidikan yang kerap kekurangan dana dan penghargaan bagi guru honorer, kisah ini menyoroti bagaimana birokrasi bisa menelan empati.

Kini, masyarakat menanti apakah pemerintah akan memberi jalan tengah: keadilan hukum yang tetap memberi tempat bagi nilai kemanusiaan.*

(tm/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru