BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Fraksi PDI Perjuangan Tolak Penggabungan OPD Sumut, Ini Alasannya

Raman Krisna - Selasa, 11 November 2025 22:44 WIB
Fraksi PDI Perjuangan Tolak Penggabungan OPD Sumut, Ini Alasannya
Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (11/11/2025). (foto: Dok. DPRD Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Penolakan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Paltak Siburian, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (11/11/2025).

"Kelembagaan ini adalah dasar utama agar pemerintahan bisa berjalan baik. Karena itu, kami menolak penggabungan dinas yang justru akan menumpuk beban fungsi dan mengaburkan fokus kerja," tegas Paltak.

Baca Juga:

Menurut Paltak, penggabungan OPD tersebut dinilai tidak rasional dan berpotensi menurunkan efektivitas kinerja perangkat daerah.

Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah harus rasional, kuat, dan efisien sesuai kebutuhan dan potensi Sumatera Utara.

Dalam pendapat akhirnya, Paltak menambahkan, "Struktur organisasi harus memudahkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kualitas layanan publik. Prinsipnya, birokrasi harus sederhana tapi berdampak langsung bagi rakyat."

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Ranperda ini selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.

Paltak menekankan prinsip good governance dan penyederhanaan birokrasi agar organisasi pemerintahan di Sumut lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Meski menolak penggabungan OPD tertentu, Fraksi PDI Perjuangan tetap menyetujui Ranperda Perubahan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini disertai komitmen agar pemerintah provinsi merancang tugas dan fungsi antar-OPD secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Kami menyetujui Ranperda ini untuk menjadi Perda, dengan catatan agar penyusunannya benar-benar cermat dan tidak tumpang tindih antarorganisasi. Tujuannya satu: pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang makin berkualitas," pungkas Paltak.

Dengan persetujuan ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Sumut mampu membangun perangkat daerah yang modern, sinergis, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi abad ke-21.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Inisiasi Ranperda Perlindungan Konsumen, BPSK Diminta Diperkuat
Pembangunan Kereta Api Luar Jawa Jadi Prioritas, Ijeck Harap Sumut-Aceh Kembali Aktif
Sumut Jadi Tuan Rumah SEA Athletics U18 & U20 2025, 10 Negara Siap Bertanding
Bobby Nasution Susun Strategi Perluas PAD Sumut: Pajak Digital, Aset Produktif, dan UMKM Naik Kelas!
Heboh! Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia Narkoba di Hollywings Medan, Positif Ekstasi
Analis Kredit Jadi Tersangka Diduga Mark-Up Agunan, Bank Sumut Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru