Ternyata Ini Alasan NDP Belum Serahkan 20 Persen Lahan Eks PTPN ke Negara
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Penolakan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Paltak Siburian, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (11/11/2025).
"Kelembagaan ini adalah dasar utama agar pemerintahan bisa berjalan baik. Karena itu, kami menolak penggabungan dinas yang justru akan menumpuk beban fungsi dan mengaburkan fokus kerja," tegas Paltak.Baca Juga:
Menurut Paltak, penggabungan OPD tersebut dinilai tidak rasional dan berpotensi menurunkan efektivitas kinerja perangkat daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah harus rasional, kuat, dan efisien sesuai kebutuhan dan potensi Sumatera Utara.
Dalam pendapat akhirnya, Paltak menambahkan, "Struktur organisasi harus memudahkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kualitas layanan publik. Prinsipnya, birokrasi harus sederhana tapi berdampak langsung bagi rakyat."
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Ranperda ini selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Paltak menekankan prinsip good governance dan penyederhanaan birokrasi agar organisasi pemerintahan di Sumut lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Meski menolak penggabungan OPD tertentu, Fraksi PDI Perjuangan tetap menyetujui Ranperda Perubahan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini disertai komitmen agar pemerintah provinsi merancang tugas dan fungsi antar-OPD secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Kami menyetujui Ranperda ini untuk menjadi Perda, dengan catatan agar penyusunannya benar-benar cermat dan tidak tumpang tindih antarorganisasi. Tujuannya satu: pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang makin berkualitas," pungkas Paltak.
Dengan persetujuan ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Sumut mampu membangun perangkat daerah yang modern, sinergis, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi abad ke-21.*
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rumah tangga kreator konten Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Mawa resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadila
ENTERTAINMENT
DENPASAR Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Bali bersama instansi terkait melaksanakan pengecekan dan pemantauan bahan pokok di sejumlah
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.514 hektare di kawasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto menegaskan perlunya Presiden Prabowo Subianto
POLITIK
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja sekaligus melaksanakan Sholat Jumat perdana di Masjid
PEMERINTAHAN
LOMBOK TIMUR Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegur keras pelaksana proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa E
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam di Pegadaian hari ini terpantau variatif dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi dari
EKONOMI
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, merespons doa kiai dan santri di Klender, Jakarta Timur, yang mendoa
POLITIK
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan partainya menolak keras gugatan yang diajukan ke Mahkamah
POLITIK