DPC PSI Binjai Selatan Hadiri Salat Iduladha Bersama Gubernur Sumut di Lapangan Merdeka Binjai
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
KONSEL –Supriyani, seorang guru honorer SD di Konawe Selatan, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024), setelah sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang murid kelas 1 SD yang merupakan anak dari anggota kepolisian.
Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap siswa berinisial D, anak dari Aipda Wibowo Hasyim, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito, dan istrinya, Nurfitriana. Vonis bebas ini disambut haru oleh Supriyani yang tidak bisa menahan air mata saat mendengarkan pembacaan keputusan tersebut. Momen emosional ini terjadi setelah melalui berbagai proses persidangan yang panjang, dengan total sembilan kali sidang yang melibatkan saksi-saksi, termasuk korban dan dua saksi lainnya.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, yang didampingi hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut. “Kami membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya,” ungkapnya saat membacakan putusan.
Supriyani yang semula didakwa atas tuduhan kekerasan terhadap murid, kini merasa lega dan terharu atas pembebasan tersebut. Setelah pembacaan vonis, suasana haru pun mewarnai ruang sidang, dengan teriakan “Allahu Akbar” dan ucapan “Selamat Hari Guru” dari pihak keluarga, kuasa hukum, serta pengunjung sidang yang turut merayakan kebebasan Supriyani.
Usai sidang, Supriyani memeluk erat ibunya dan menerima pelukan serta dukungan dari tim kuasa hukumnya. Ketua tim kuasa hukum, Andri Darmawan, juga tampak berkaca-kaca dan memberikan dukungan emosional kepada Supriyani yang selama ini mendekam dalam proses hukum yang mempengaruhi kehidupan pribadinya.
Kasus ini bermula pada tuduhan bahwa Supriyani telah memukul D, murid yang merupakan anak dari Aipda Wibowo, namun tidak ada bukti fisik yang mendukung klaim tersebut. Proses hukum yang berjalan akhirnya menemukan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Dalam vonis bebas ini, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa pakaian seragam dan sapu ijuk kepada pihak keluarga korban, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Dengan keputusan ini, Supriyani kini kembali bebas dan dapat melanjutkan karirnya sebagai seorang guru.
(N/014)
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Raya Baitur
NASIONAL
JOKOWI Sekretaris Jenderal Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, menyatakan bahwa kegiatan Joko Widodo berkeliling ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Masjid Istiqlal, Jakarta, menerima sejumlah hewan kurban dari masyarakat nonMus
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam forum Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) menilai situasi di Palestina, khususnya
NASIONAL
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons desakan pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik total
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan dua
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terus berada dalam tekanan dan semakin mendekati angka keramat versi warganet di kisaran Rp17.845 per dolar
EKONOMI
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan BTN Indonesia Fashion Week (IFW) 2026. Ajang fes
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan masyarakat di Lapang
PEMERINTAHAN