Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah dan memberikan pendapat terhadap satu Raperda lainnya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia menyebut penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pembangunan Bali yang inklusif dan nondiskriminatif.
"Pemerintah Provinsi Bali mendukung langkah-langkah untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka," ujarnya.
Menurut Koster, urgensi revisi regulasi ini tinggi karena Perda sebelumnya disusun sebelum lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016, sehingga diperlukan penyesuaian dan penguatan.
Ia menambahkan bahwa isu penyandang disabilitas semakin kompleks, sehingga diperlukan instrumen hukum yang memastikan seluruh urusan pemerintahan dan pelayanan publik di Bali mengadopsi prinsip inklusi, aksesibilitas universal, dan kesetaraan kesempatan.*