BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Gubernur Koster: Alih Fungsi Lahan, Toko Modern, dan Hak Disabilitas Harus Diatur Tegas

Fira - Selasa, 02 Desember 2025 07:04 WIB
Gubernur Koster: Alih Fungsi Lahan, Toko Modern, dan Hak Disabilitas Harus Diatur Tegas
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah dan memberikan pendapat terhadap satu Raperda lainnya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menyebut penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pembangunan Bali yang inklusif dan nondiskriminatif.

"Pemerintah Provinsi Bali mendukung langkah-langkah untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka," ujarnya.

Menurut Koster, urgensi revisi regulasi ini tinggi karena Perda sebelumnya disusun sebelum lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016, sehingga diperlukan penyesuaian dan penguatan.

Ia menambahkan bahwa isu penyandang disabilitas semakin kompleks, sehingga diperlukan instrumen hukum yang memastikan seluruh urusan pemerintahan dan pelayanan publik di Bali mengadopsi prinsip inklusi, aksesibilitas universal, dan kesetaraan kesempatan.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Bali Paparkan APBD 2026 dan Tiga Raperda Strategis di DPRD
Empat Raperda Strategis Disetujui, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Layanan Publik yang Lebih Baik
Pemprov DKI Tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Terbuka untuk Masukan Publik
Empat Fraksi DPRD Bali Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal Pusat Kebudayaan Bali
Transformasi BUMD Lampung, DPRD Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Rakyat
Dukung Tiga Raperda, PAN Ingatkan Pemprov Lampung Jangan Abaikan Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru