BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Bencana Jadi Alarm, Lahan di Tiga Provinsi Sumatera Dikembalikan ke Fungsi Hutan

Adelia Syafitri - Selasa, 09 Desember 2025 09:43 WIB
Bencana Jadi Alarm, Lahan di Tiga Provinsi Sumatera Dikembalikan ke Fungsi Hutan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan rencana perubahan besar-besaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tiga provinsi Sumatera yang terdampak banjir.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, sebagian lahan akan dikembalikan fungsinya menjadi hutan untuk menguatkan mitigasi bencana dan ketahanan pangan.

Keputusan ini diambil pasca banjir yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, yang mengakibatkan kerusakan lahan pertanian dan sawah.

Baca Juga:

Nusron menegaskan bahwa perubahan RTRW akan lebih mengutamakan mitigasi bencana dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan.

"Kita akan melakukan evaluasi besar-besaran, dan salah satu keputusan ekstremnya adalah mengembalikan lahan menjadi fungsi hutan lagi," kata Nusron saat Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Selain itu, Kementerian ATR/BPN tengah memberlakukan moratorium izin alih fungsi lahan. Dari 514 RTRW kabupaten/kota di Indonesia, hanya 203 yang mencantumkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dan baru 60 yang sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2025 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Nusron juga menekankan pentingnya keselarasan peta spasial untuk lahan sawah dan LP2B. Lahan yang masuk kategori KP2B dan LSD akan menjadi sawah "forever" dan tidak boleh dialihfungsikan.

"Tahun depan, kita akan merevisi RTRW kabupaten/kota agar sesuai ketentuan LP2B. Beberapa wilayah memang tidak memungkinkan mencantumkan LP2B karena sudah dibangun menjadi kawasan perkotaan, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Bekasi, dan Tangerang Selatan," ujar Nusron.

Untuk memperkuat tata ruang dan mendukung percepatan perizinan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Tahun ini telah terealisasi 672 RDTR dengan tambahan anggaran BA 99 dari Kementerian Keuangan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat dari risiko banjir, tetapi juga mendukung ketahanan pangan dan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ATR/BPN Siaga, Sawah Terdampak Banjir Rentan Klaim Mafia Tanah
Raker Bersama Komisi II DPR, Menteri ATR/BPN Klaim Lampaui Target Penanganan Konflik Pertanahan
Warga Apresiasi Pelayanan ATR/BPN Sergai: Urus Sertifikat Elektronik Tak Sampai 10 Hari
Padangsidimpuan Habiskan Anggaran Rp3 Miliar untuk Penyusunan RTRW dan RDTR, Ini Rinciannya
Menteri ATR/BPN Ungkap 92 Persen Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertifikat
Forum Anak Medan Demo di KPK, Desak Usut Dugaan Pemerasan di Balik Pencabutan Perda RDTR Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru