BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Lot S5 Nusa Dua Resmi Dikelola PT BDL, Koster Tegaskan Kepastian Hukum dan Manfaat Ekonomi

Fira - Jumat, 12 Desember 2025 07:15 WIB
Lot S5 Nusa Dua Resmi Dikelola PT BDL, Koster Tegaskan Kepastian Hukum dan Manfaat Ekonomi
Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12), oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku PIHAK PERTAMA dan Direktur PT BDL, Ferry Ma’ruf, selaku PIHAK KEDUA. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen pengelolaan aset daerah dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Lot S5 Nusa Dua bersama PT Bali Destinasi Lestari (BDL).

Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12), oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku PIHAK PERTAMA dan Direktur PT BDL, Ferry Ma'ruf, selaku PIHAK KEDUA.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga:

Melalui berita acara ini, objek tanah seluas 396.290 m² di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, diserahkan untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perjanjian.

Gubernur Koster menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan aset daerah dikelola tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali," ujar Koster.

Sebelumnya, pengelolaan HPL Lot S5 dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989, namun terjadi sejumlah pelanggaran, termasuk tunggakan kontribusi, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, dan keterlambatan pembangunan hotel.

Penyelesaian akhir dilakukan melalui Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025.

Nilai sewa tahunan ditetapkan Rp 57,81 miliar, dengan nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850,27 miliar, dibayarkan bertahap mulai 2025 hingga 2027.

Kontribusi bagi hasil ditetapkan dari pendapatan kotor: 1% untuk tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11.

PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya pemeliharaan batas tanah, dan menjaga keamanan aset dari potensi gangguan pihak tidak bertanggung jawab.

Melalui kerja sama ini, Pemprov Bali menegaskan kepastian hukum, tata kelola aset daerah yang kuat, serta pemanfaatan lahan produktif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Bali.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Longsor Sibalanga Putus Komunikasi, BPBD Labuhanbatu Kirim Tim Evakuasi ke Taput
Bupati Langkat Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter
Kecelakaan Sungai Bondoyudo, Musidi (76) Tewas Terseret Arus Deras
Waspada! DBD di Lampung Capai 3.316 Kasus, 12 Orang Meninggal Dunia!
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Lebak, Kewaspadaan dan Respons BPBD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru