Roy Suryo Cs Serang Balik, Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Penuh Kekeliruan
JAKARTA Kubu Roy Suryo menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada terkait proses penyidikan kasus dugaan ij
POLITIK
DELI SERDANG– Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, M Yusuf Batubara, menempuh upaya hukum banding setelah gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Yusuf mengaku masih memperjuangkan keadilan atas pemecatan dirinya oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.
"Kalau ditanya alasan banding, karena saya merasa terzolimi. Saya dipecat tanpa keadilan," kata Yusuf saat diwawancarai, Jumat, 9 Januari 2026.Baca Juga:
Ia menyebut seluruh proses banding telah diserahkan kepada kuasa hukumnya dan berharap majelis hakim di tingkat banding mengabulkan permohonan tersebut.
Yusuf mengatakan banding kemungkinan menjadi upaya hukum terakhir yang akan ditempuh.
Meski demikian, ia mengaku mulai merasakan dampak dari langkah hukum tersebut.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang kembali memanggilnya untuk dimintai laporan pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
"Diminta buat LPJ APBDes 2022, padahal laporan itu sebelumnya sudah ada. Surat dari Inspektorat baru datang akhir tahun kemarin," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, mengaku belum mengetahui secara rinci langkah banding yang ditempuh Yusuf.
Namun ia menegaskan pemerintah daerah tidak mempermasalahkan upaya hukum tersebut.
"Kami persilakan yang bersangkutan menempuh jalur hukum. Kita lihat saja putusan di tingkat banding. Pemkab yakin hasilnya tidak akan berbeda dengan putusan PTUN," kata Muslih.
Sebelumnya, PTUN Medan menolak seluruh gugatan M Yusuf Batubara dalam perkara Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN yang diputus pada 25 November 2025.
Majelis hakim menyatakan pemberhentian Yusuf sebagai kepala desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyebut keputusan pemberhentian itu didasarkan pada Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185, yang merujuk pada hasil audit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau tahun anggaran 2024.
Audit tersebut menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan desa.
Kasus pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Peristiwa ini juga dikaitkan dengan dinamika politik lokal menjelang Pilkada 2024.
Kubu Yusuf menduga pemecatan tersebut bermuatan politik karena dirinya tidak mendukung petahana dalam kontestasi pilkada.
Persoalan ini bahkan sempat dibawa ke DPRD Deli Serdang dan dibahas dalam rapat dengar pendapat. Namun hingga kini, polemik tersebut masih berlanjut melalui jalur peradilan.*
(tm/ad)
JAKARTA Kubu Roy Suryo menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada terkait proses penyidikan kasus dugaan ij
POLITIK
MEDAN Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan sejumlah program strate
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh melakukan survei teknis dan evaluasi kinerja alat pemberi isyar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKSEL Pengamat politik Rocky Gerung menilai kasus ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak efektif dibawa ke ranah hukum pi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIPerjuangan menerbitkan surat edaran rahasia yang menginstruksikan seluruh kader partai untuk tida
POLITIK
PADANGSIDIMPUAN Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, bersama kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga, melontarkan kritik terb
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Tgk H Rahmadon Tosari Fauzi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam melalu
AGAMA
JAKARTA Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penolakan pengirim
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai menggelar kegiatan Tausiyah Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di
PEMERINTAHAN
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo, menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap UndangUndang Pemilu, yang meminta Mahkamah K
HUKUM DAN KRIMINAL