Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Sekolah, Polresta Banda Aceh Lakukan Penyelidikan
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap s
HUKUM DAN KRIMINAL
PANDAN — Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu memimpin Rapat Luar Biasa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Senin, 19 Januari 2026.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi.
Rapat digelar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli.Baca Juga:
Dalam rapat itu, pemerintah daerah memutuskan memberhentikan Direktur Perumda Air Minum Mual Nauli.
Selain pemberhentian direktur, rapat juga menetapkan bahwa pelaksanaan tugas pengurusan Perumda sementara dijalankan oleh Dewan Pengawas, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 71 ayat (1) tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga membentuk tim percepatan pemulihan pelayanan air minum yang dikoordinasikan oleh Dewan Pengawas Perumda Mual Nauli.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah keputusan terkait keuangan perusahaan.
Di antaranya, uang muka setoran dividen tahun 2022 sebesar Rp150 juta, dividen tahun 2023 sebesar Rp155 juta, serta penetapan dividen tahun buku 2024 sebesar Rp300 juta.
Masinton mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumda Mual Nauli menunjukkan kondisi BUMD yang dinilai belum sehat.
"Dari laporan audit BPK, ini sudah menggambarkan kondisi keseluruhan BUMD kita, hidup segan, mati enggan," kata Masinton dalam sambutannya.
Ia menegaskan, BUMD tidak semata-mata dibentuk untuk mengejar laporan keuangan.
Menurut dia, Perumda Air Minum Mual Nauli memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai badan usaha milik pemerintah daerah dan sebagai instrumen pelayanan sosial bagi masyarakat.
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap s
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR, 61 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Setelah satu bulan proses penyamaian bibit, pelatihan pertanian cabai dampingan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM), Pimpinan
PERTANIAN AGRIBISNIS
KARO Kasus dugaan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera
PERISTIWA
ACEH BESAR Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sultan Iskandar Muda menggelar pasar murah bagi masyarakat di halaman Kantor Camat Blang
NASIONAL
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggelar bazar dan pasar murah secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Ha
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia gabungan dan tes urin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, mantan istri artis Andre Taulany, mengadukan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkam
ENTERTAINMENT
MEDAN Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi kembali d
HUKUM DAN KRIMINAL