BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Humbahas Terbitkan SE Gerakan “Humbahas ASBI”!

Raman Krisna - Selasa, 03 Februari 2026 15:15 WIB
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Humbahas Terbitkan SE Gerakan “Humbahas ASBI”!
Pelajar dan guru melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekolah usai diterbitkan SE Gerakan Humbahas ASBI. (foto: Diskominfo Humbahas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HUMBAHAS — Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gerakan Humbang Hasundutan Aman, Sehat, Bersih, dan Indah atau Humbahas ASBI sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

Penerbitan surat edaran tersebut menjadi bagian dari implementasi hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul, Jawa Barat, pada Senin, 2 Februari 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya menjalankan arahan pemerintah pusat secara konkret di tingkat daerah.

Baca Juga:


Surat Edaran tertanggal 2 Februari 2026 itu mengatur pelaksanaan Gerakan Humbahas ASBI melalui kerja bakti selama 20 menit sebelum aktivitas perkantoran dan kegiatan belajar mengajar dimulai.

Gerakan tersebut mulai dilaksanakan serentak pada Selasa, 3 Februari 2026.

Pelaksanaan kerja bakti melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan dan desa, unit pelaksana teknis (UPT) Puskesmas, serta satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sebelum memulai aktivitas rutin, aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, perangkat desa, hingga pelajar melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan masing-masing.


Melalui Gerakan Humbahas ASBI, pemerintah daerah mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat budaya gotong royong sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan.

Adapun tujuan pelaksanaan kerja bakti ini antara lain meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, mengurangi risiko bencana banjir dan wabah penyakit, serta mendukung program nasional pelestarian lingkungan hidup.

Kerja bakti difokuskan pada pembersihan lingkungan kantor dan sekolah, termasuk saluran drainase dan parit.

Untuk satuan pendidikan, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan jam kegiatan belajar mengajar.


Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat menjadi gerakan bersama yang konsisten dalam mewujudkan Kabupaten Humbang Hasundutan yang aman, sehat, bersih, dan indah melalui praktik gotong royong yang nyata di lingkungan kerja dan pendidikan.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tukin Tidak Adil Menggerus Profesionalisme Dosen dan Masa Depan Pendidikan
Bupati Labusel Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Pembangunan Harus Menyentuh Kebutuhan Riil Warga
Judi Online di Indonesia Diklaim Menurun, DPR Heran dengan Data PPATK
Perkuat Sinergi Pembangunan, Bupati Batu Bara Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026
Pertemuan Prabowo dan Trump soal Tarif Dagang Masih Dimatangkan, Pemerintah Tunggu Jadwal Bersama
Polda Bali Bersama TNI dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Pantai Kedonganan untuk Jaga Lingkungan dan Pariwisata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru