Pemerintah menindaklanjuti lahan yang terbengkalai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dengan regulasi baru ini, proses pengambilalihan tanah terlantar dipercepat menjadi 100 hari, jauh lebih singkat dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 20 Tahun 2019 yang memakan waktu 585 hari.
"Dengan PP baru ini, proses penertiban jauh lebih cepat. Kalau sebelumnya butuh 585 hari, sekarang hanya 100 hari," kata Nusron di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Nusron menjelaskan, tanah yang sudah diserahkan ke Bank Tanah akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang benar-benar berminat memanfaatkan lahan tersebut.
Jika tanah tetap tidak dimanfaatkan, pemerintah berhak mengambil alih kembali dan menyerahkannya kepada rakyat yang siap mengelolanya.
"Tanah ini sudah diberikan kesempatan kepada pemiliknya untuk dimanfaatkan. Kalau tidak digunakan, negara berhak mengambil alih agar lahan bisa diberikan kepada rakyat yang membutuhkan dan bersemangat mendayagunakan," tegas Nusron.
Lahan yang diambil alih tersebar di berbagai wilayah, baik di Jawa maupun luar Jawa, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong produktivitas tanah dan pemerataan akses lahan bagi masyarakat.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 27.000 Hektare Lahan Terlantar Sudah Diambil Alih Negara dan Diserahkan ke Bank Tanah