Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Nomor 800.1.1/573/II/2026 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (21/2/2026), Bobby menyatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Dinas PUPR Sumut agar program pembangunan infrastruktur tetap berjalan optimal.
Chandra saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Provinsi Sumatera Utara.
Dengan penugasan tersebut, ia tetap menjalankan jabatan definitifnya sekaligus mengemban tanggung jawab tambahan sebagai Plt Kepala PUPR Sumut hingga ditetapkan pejabat sementara atau pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 mengenai kewenangan pelaksana harian dan pejabat sementara.
Di tingkat daerah, dasar hukum penunjukan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2023 tentang struktur organisasi perangkat daerah.
Bobby menekankan agar tugas tersebut dijalankan dengan profesional, penuh kehati-hatian, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap penunjukan ini mampu menjaga stabilitas kinerja organisasi sekaligus mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.*
(mi/dh)
Editor
: Adam
Resmi! Bobby Nasution Angkat Chandra Dalimunthe sebagai Plt Kepala PUPR Sumut