Dalam kesempatan tersebut, Bupati Darma Wijaya menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya integritas, disiplin, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Dihadapan ribuan peserta apel, Bupati Darma menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta melaksanakan tugas pemerintahan yang diberikan dengan penuh amanah.
Pada tahun 2026, sebanyak 2.157 PPPK di Kabupaten Sergai mendapatkan perpanjangan kontrak selama dua tahun, sedangkan 25 orang lainnya tidak diperpanjang masa perjanjian kerjanya.
Hal tersebut disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk pensiun, pengunduran diri, tidak mencapai target kinerja, serta masalah kedisiplinan.
Bupati Darma Wijaya menekankan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja dan penilaian kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Ia mengingatkan seluruh PPPK untuk bekerja dengan maksimal dan menunjukkan disiplin tinggi dalam setiap tugas yang diemban.
"Perpanjangan kontrak didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan instansi. Bekerjalah maksimal dan tunjukkan disiplin dalam melayani masyarakat," ujar Bupati Darma dengan tegas.
Dalam apel tersebut, Bupati Darma juga memberikan penekanan keras terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak PPPK.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungli, dan meminta agar setiap pegawai berani menolak serta melaporkan kepada dirinya jika ada temuan tersebut.
"Saya tegaskan, tidak ada yang namanya pungli dalam perpanjangan kontrak PPPK. Jika ada yang menemukan praktik tersebut, laporkan kepada saya," tegasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa ia tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan, terhadap siapa saja yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar.