BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Pemprov Sumut Tegas: Jika Terlambat, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen

Abyadi Siregar - Selasa, 03 Maret 2026 14:49 WIB
THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Pemprov Sumut Tegas: Jika Terlambat, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar. (foto: Dok. Diskominfo Provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan kewajiban pembayaran THR masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan melalui regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Hingga saat ini ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya telah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," ujar Yuliani, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Komponen upah tersebut dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan masa kerja dengan satu bulan upah, lalu dibagi 12 bulan.

"Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR," kata Yuliani.

Ia juga mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Denda tersebut dihitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran dan dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain denda, pengusaha juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, pemerintah telah membentuk Posko Pengaduan THR di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Matangkan Pekan Ramadan 2026, Tekankan Sinergi dan Dampak Ekonomi
Menu MBG SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Disorot, Orang Tua Pertanyakan Kualitas Gizi: Apakah Sudah Sesuai Arahan Presiden?
Airlangga Bidik Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tembus 5,6 Persen
Ketahanan Pangan Sumut Aman, Bulog Tingkatkan Stok Beras Hingga 90 Ribu Ton Hadapi Ramadan dan Idulfitri 2026
Kiyai Putrama Alkhairi Sampaikan Ceramah Ekosistem Bisnis Syariah di MUI Sumut
Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan Dikebut, Gubsu Bobby: Tahun Ajaran Baru Siap Digunakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru