Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id maupun secara langsung di kantor Disnaker Sumut dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.
Menurut Yuliani, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan penyebab dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Ia berharap seluruh perusahaan di Sumatera Utara mematuhi kewajiban pembayaran THR agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap harmonis menjelang hari raya keagamaan.*