BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Pemprov Sumut Tegas: Jika Terlambat, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen

Abyadi Siregar - Selasa, 03 Maret 2026 14:49 WIB
THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Pemprov Sumut Tegas: Jika Terlambat, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar. (foto: Dok. Diskominfo Provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id maupun secara langsung di kantor Disnaker Sumut dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

Menurut Yuliani, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan penyebab dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Ia berharap seluruh perusahaan di Sumatera Utara mematuhi kewajiban pembayaran THR agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap harmonis menjelang hari raya keagamaan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Matangkan Pekan Ramadan 2026, Tekankan Sinergi dan Dampak Ekonomi
Menu MBG SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Disorot, Orang Tua Pertanyakan Kualitas Gizi: Apakah Sudah Sesuai Arahan Presiden?
Airlangga Bidik Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tembus 5,6 Persen
Ketahanan Pangan Sumut Aman, Bulog Tingkatkan Stok Beras Hingga 90 Ribu Ton Hadapi Ramadan dan Idulfitri 2026
Kiyai Putrama Alkhairi Sampaikan Ceramah Ekosistem Bisnis Syariah di MUI Sumut
Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan Dikebut, Gubsu Bobby: Tahun Ajaran Baru Siap Digunakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru