BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Aceh Terima Tambahan Rp10,65 Triliun untuk Penanganan Daerah Terdampak Bencana

T.Jamaluddin - Kamis, 05 Maret 2026 18:52 WIB
Aceh Terima Tambahan Rp10,65 Triliun untuk Penanganan Daerah Terdampak Bencana
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mengikuti rapat daring yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (5/3/2026), dari Kantor Gubernur Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyaluran dana ini disosialisasikan melalui rapat daring yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (5/3/2026), diikuti Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dari Kantor Gubernur Aceh.

Rapat turut dihadiri pejabat terkait, termasuk Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh A. Murtala, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Bahrón Bakti, serta perwakilan Bappeda dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Baca Juga:

Dalam paparannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penyesuaian TKD mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus bagi daerah terdampak bencana.

"Penyaluran tambahan TKD dilakukan secara bertahap: 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April 2026," jelas Tito.

Hingga 27 Februari, realisasi penyaluran telah mencapai Rp4,38 triliun atau 41 persen dari total alokasi.

Menurut Tito, penyesuaian TKD ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan pemerintah daerah memiliki ruang anggaran cukup untuk pembangunan dan penanganan dampak bencana.

Wagub Aceh Fadhlullah menyambut baik langkah pemerintah pusat.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden dan pemerintah pusat atas semua upaya yang dilakukan bersama untuk membangun kembali daerah yang terdampak bencana," ujarnya.

Dengan tambahan TKD ini, diharapkan Aceh dan daerah terdampak bencana lainnya dapat mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan publik, dan dukungan sosial bagi warga terdampak.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Kanwil Kemenkum Bali Teken Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Pastikan Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Koalisi Desak PT GRUTI dan PT Teluk Nauli Hentikan Operasi di Kepulauan Batu! Ekosistem Rusak, Delapan Warga Tewas Diserang Buaya
Malam Nuzulul Qur’an dan Penutupan Aceh Ramadhan Festival 2026 Dihadiri Mendagri, Warga Diajak Buka Puasa Bersama di Masjid Raya Baiturrahman
Kriminalitas Meningkat, Tokoh Agama Belawan Desak Aparat Cepat Tindak Bandar Narkoba: Kami Saja Tahu Siapa, Apalagi Polisi?
Kapolda Aceh Beri Arahan ke 124 Personel Ditpamobvit dan Ditbinmas, Tekankan Profesionalisme dan Bijak Gunakan Media Sosial demi Citra Positif Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru