BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Mendagri Minta Pemda Batasi Medsos Anak di RPJMD, Ada Insentif Dana!

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Maret 2026 17:00 WIB
Mendagri Minta Pemda Batasi Medsos Anak di RPJMD, Ada Insentif Dana!
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok. kemendagri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Instruksi ini disampaikan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, serta turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Tugas kami adalah mengawal program ini menjadi mainstream di RPJMD maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Semua daerah akan didukung secara penuh agar implementasinya efektif," ujar Tito usai rapat koordinasi dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:

Dalam implementasinya, Kemendagri akan melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah utama, yaitu Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).

Pemda akan dikawal melalui Musrenbang dan anggaran APBD akan diarahkan untuk mendukung program ini.

Selain itu, Mendagri juga menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan pembatasan akses media sosial anak dengan baik.

Bentuk penghargaan ini tidak hanya berupa piagam, tetapi juga dana insentif yang akan diberikan bersama koordinasi dengan Meutya Hafid.

Pembatasan akses ini akan menargetkan layanan populer di kalangan anak-anak, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Langkah ini dilakukan agar anak-anak terhindar dari konten yang tidak layak, perundungan siber, dan risiko kejahatan online lainnya.

"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di dunia maya. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi sendirian menghadapi algoritma digital," kata Meutya.

Dengan instruksi Mendagri ini, program pembatasan akses media sosial untuk anak-anak di bawah umur diharapkan menjadi bagian strategis dari pembangunan daerah lima tahunan, sekaligus mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prancis Dukung Indonesia Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Dittipidsiber Bareskrim Blokir Rp 1,6 Miliar dari 40 Rekening Judi Online
Miris! Siswi SMA di Pekanbaru Dilecehkan Guru dan Direkam, Kepsek Anggap ‘Khilaf’
Bobby Nasution Resmikan Internet Gratis Ruang Publik, Pelajar dan UMKM Bisa Lebih Produktif
Program UHC Belum Optimal, Wagub Sumut Janji Tindak Lanjuti
Polres Belu Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang Menjerat Piche Kota, Terancam 15 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru